13 Atlet Taekwondo Denpasar Ditolak, Ipung Kecam Rekomendasi TI Bali
Panitia Penyelenggara (Panpel) Porprov menolak ke 13 atlet yang diskorsing oleh TI Pengprov Bali itu
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebanyak 13 Atlet Taekwondo Indonesia (TI) kota Denpasar tidak bisa mengikuti Porprov Gianyar pada September 2017 mendatang.
Panitia Penyelenggara (Panpel) Porprov menolak ke 13 atlet yang diskorsing oleh TI Pengprov Bali itu.
Kuasa Hukum 13 Atlet, Siti Sapurah, menyatakan, secara pribadi menyayangkan dengan adanya keputusan penolakan yang diklaim tidak berdasar tersebut.
Karena itu, ia pun mengaku kasus ini kini sudah bergulir di Mapolda Bali. Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa.
"Kami cukup menyayangkan. Bagaimana nasib anak disia-siakan. Ini merupakan kesewenang-wenangan Ketua TI Pengprov Bali," ucapnya, Senin (21/8/2017).
Dijelaskannya, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Sudah ada pemeriksaan yang dilakukan ke para saksi. Dan 17 saksi itu, ialah dari 7 saksi korban, 4 saksi orang tua, 3 saksi pelatih, 2 saksi Dispora dan 1 saksi dari Koni Denpasar.
"Untuk Pak Lan Ananda juga sudah dua kali diperiksa. Kami meminta supaya Polisi bekerja dengan sebaik-baiknya supaya nasib anak-anak ini bisa diselamatkan," ungkapnya.
Ipung menyebut, laporan itu sesuai dengan pasal 80 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan penjara.
Dan penolakan tersebut menurut Panitia Panpel sendiri, karena keputusan dari Ketua Koni Bali.
Sementara, para atlet yang diutus untuk mengikuti TM (technical meeting) diutus oleh Koni Kota Denpasar.
"Sudahlah. Urusan orangtua itu biar menjadi urusan mereka. Jangan anak-anak itu dilibatkan," tegasnya.
Disinggung mengenai gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait skorsing, apakah tidak salah sasaran.
Pendek kata, ada Baori (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia), yang merupakan badan untuk gugatan apabila terjadi perselisihan di dalam tubuh cabang olah raga.
Atas hal ini, Ketua TI Kota Denpasar, Agung Suryawan menyatakan, langkah itu diambil supaya skorsing ini diuji keabsahannya.
Dan tidak ke Baori karena, ada dua cara yang akan bisa dilalui. Yakni melalui Pengadilan Negeri dan juga Baori.
"Kalau Baori kan ditingkat Nasional. Dan masih bisa di PN, ya, kami pilih PN. Toh, kalau gagal di PN, maka akan ke Baori," bebernya. (*)