Ritual Pertapaan Maha Guru Aertrya Jadi Perbincangan, Diminta Urus Izin Bertapa di Goa Panca Pandawa
Untuk mencapai moksa, pria asal Kesiman, Denpasar, itu bertapa di Goa Panca Pandawa yang berlokasi tepat di hutan Dusun Mengandang, Desa Pakisan,
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ritual pertapaan yang dilakukan oleh Maha Guru Aertrya Narayana di Desa Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, masih menjadi perbincangan hangat warga Bumi Panji Sakti.
Meski sempat dievakuasi petugas kehutanan, tak menyurutkan niat Maha Guru Aertrya untuk kembali melanjutkan ritual keagamaannya.
Baca: 10 Fakta Mengejutkan Evakuasi Petapa Mahaguru Aertrya di Hutan Kawasan Buleleng
Untuk mencapai moksa, pria asal Kesiman, Denpasar, itu bertapa di Goa Panca Pandawa yang berlokasi tepat di hutan Dusun Mengandang, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Selain bertapa, ia sekaligus membangun tempat suci Pura Campuan Narayana dan Pura Beji.
Hingga saat ini, aktivitas tapa brata yang dilakukan oleh Maha Guru Aertrya belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Hal ini pula yang menyebabkan petugas mengevakuasinya dari hutan beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan kondisi dan aktivitas Maha Guru Aertrya di dalam hutan, petugas Dinas Kehutanan Bali RTK (Register Tanah Kehutanan) IV, datang menemui Maha Guru di dalam hutan, Sabtu (26/8/2017).
Kedatangan petugas RTK 4, bersama warga Dusun Mengandang, Desa Pakisan, ini disambut positif dan diterima oleh dua abdi Maha Guru Aertrya bernama Wayan Dapet dan Nengah Sukada.
Saat ditemui, Maha Guru Aertrya sedang berada di luar Goa Panca Pandawa yang persisnya berada di bawah lereng Gunung Batukaru.
Menurut Sukada, perjalanan spiritual Maha Guru Aertrya dilakukan sejak tahun 2005 dengan mengunjungi berbagai tempat.
Dikatakan dia, Maha Guru Aertrya-lah yang memberi nama Goa Panca Pandawa.
Bahkan ia telah dua kali menempati Goa Panca Pendawa untuk melakukan tapa semedi, yang diterima positif oleh masyarakat Dusun Mengandang.
"Warga menerima Maha Guru dengan baik. Karena tempat ini jauh, jadi warga tidak sembarangan bisa masuk ke sini. Kalau masalah makan, itu beliau mencari sendiri, paling saya ke sini satu minggu sekali menjenguk, membawakan keperluan diminta. Maha Guru juga menyarankan, jangan memotong kayu, membunuh burung. Kadang juga, warga datang ke sini minta dilukat dan melapor ke desa," ujar Sukada.
Ia pun memastikan Maha Guru akan melanjutkan pertapaannya di dalam hutan tersebut.
Mahaguru Aertrya, yang memiliki pengikut cukup banyak dan tersebar di Kabupaten Buleleng, diketahui memasuki hutan negara sejak 6 Juli 2017.
"Kami siap dan segera mengurus izin buat Maha Guru agar bisa tinggal di hutan, sehingga nantinya bisa menjalanakan wanaprasta" tandasnya.
Sementara itu, Ketua Rombongan Petugas RTK 4, Nyoman Sumendra, mengatakan saat ini Maha Guru Aertrya sedang melakukan wanaprasta di hutan yang dilindungi oleh negara.
Untuk itu ia menyarankan, abdi Maha Guru Aertrya untuk segera mengurus izin penggunaan kawasan itu sebagai tempat meditasi Maha Guru.
Sebab jika tidak, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan UU Kehutanan.
"Kami hanya menjalankan undang-undang kehutanan. Siapapun orang yang masuk ke kawasan hutan tanpa izin, Dinas Kehutanan berhak mengeluarkan sementara waktu. Karena Maha Guru Aertrya sedang menjalankan wanaprasta-nya, agar tidak terganggu makanya kami sarankan untuk segera mengurus izin itu ke provinsi," kata Sumendra.
Meski sementara waktu, sambung dia, kawasan hutan di Dusun Mengandang dinilai aman bagi Maha Guru Aertrya untuk melakukan tapa semadi dan jauh dari jangkauan masyarakat, namun pihak desa dan para abdi Maha Guru Aertrya diminta agar tetap mengawasi keberadaannya.
"Sementara kami berikan dulu. Senin 28 Agustus, katanya para abdi akan mengurus izinnya. Tapi, jika tidak diurus, maka kami terpaksa mengambil langkah tegas," ungkap Sumendra.
Sebelumnya Ketua Umum Pusat Koordinasi (Puskor) Hindunesia, Ida Bagus Susena, sempat mengecam keras tindakan dari petugas Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang mengevakuasi Maha Guru Aertrya Narayana dari pertapaannya, Jumat (18/8/2017).
Susena menegaskan, tindakan Dinas Kehutanan sesungguhnya sudah sebuah pemberangusan hak dalam menjalankan agama.
Sementara Ketua PHDI Bali, Prof. IGN Sudiana, mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan dari pihak Maha Guru Aertrya Narayana untuk melakukan pertapaan. (*)