Empat Kendaraan Dinas Pemprov Bali Dilelang, Kijang Dimulai dengan Harga Rp 4 Juta
Penuh debu, karatan, ban kempes, bodi penyok, dan cat yang mulai mengelupas, begitulah gambaran 14 mobil dinas
Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: imam rosidin
Pengumuman Lewat Selebaran
Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Ketut Adhi Saskarayasa mengatakan untuk lelang di atas Rp 50 juta, Pemprov Bali wajib mengumumkan di koran lokal, namun untuk di bawah itu hanya melalui selebaran.
Setelah diumumkan, nantinya pemda sebagai penjual menyerahkan mekanisme lelang kepada KPKNL. Terkait mekanisme lelang, misalnya harus ada jaminan sebelum dilelang dan baru setelah itu dapat nomor tanda terima sebagai dasar lelang.
“Setelah pengumuman lelang memang harus menyetor uang ke bank sebagai jaminan, ketika dia tidak menang lelang, maka uang jaminan kembali. Untuk kendaraan bisa lelang minimal usia kendaraan 7 tahun, atau sebelum berusia 7 tahun, namun mobil keadaan rusak 30% misalnya selepas tabrakan,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kijang-pemprov_20170913_130840.jpg)