Status Janda Bupati Eka Dibatalkan, Begini Alasan Made Dwi Saputra

Kasus perceraian Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan ternyata masih belum usai

Penulis: I Made Argawa | Editor: Aloisius H Manggol
Instagram @eka_wiryastuti
Kolase 

Putusan gugatan cerai dari Eka kepada Bambang ketika itu dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tabanan.

Pasangan ini telah lima tahun mengarungi bahtera rumah tangga.

Berikut fakta lengkap soal perceraian bupati cantik ini:

1. Pihak perempuan yang menggugat

Informasi yang dihimpun Tribun Bali ketok palu putusan perceraian dilakukan pada Selasa (22/8/2017).

Adapun, dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Tabanan, Adrian, perceraian ini terjaedi atas permintaan sang istri.

"Sudah diputus, yang menggugat pihak perempuan," katanya saat ditemui di kantornya, (22/8/2017).

2. Masih ada kemungkinan rujuk

Dijelaskan Adrian lebih lanjut, hingga saat ini kekuatan hukum atas putusan perceraian Eka dan Bambang belum pasti.

Karena saat ini masih dalam masa upaya hukum oleh tergugat selama 14 hari.

"Belum memiliki kekuatan hukum, misalkan tidak keberatan dari pihak tergugat setelah 14 hari baru memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya sebagaimana diberitakan Tribun Bali.

Untuk itu, dikatakan Adrian, hingga saat ini kemungkinan untuk Eka dan Bambang kembali rujuk masih sangat memungkinkan.

"Dalam kasus perdata perdamaian adalah hal utama," tambahnya.

3. Alasan perceraian

Sayangnya, saat ditanya soal alasan perceraian Eka dan Bambang, Adrian mengatakan belum bisa menyampaikan secara gamblang.

Kembali lagi, dijelaskan Adrian, hal ini lantaran perceraian Eka dan Bambang belum berkekuatan hukum yang tetap. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved