Status Janda Bupati Eka Dibatalkan, Begini Alasan Made Dwi Saputra
Kasus perceraian Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan ternyata masih belum usai
Penulis: I Made Argawa | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Kasus perceraian Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan ternyata masih belum usai.
Meskipun hakim telah ketok palu pada 22 Agustus 2017 lalu, kasus tersebut masih berjalan karena pihak yang digugat, I Made Dwi Saputra atau Bambang Aditya menyatakan perlawan hukum terhadap keputusan hakim tersebut.
Baca: Suami Bupati Eka Ajukan Perlawanan, Kasus Perceraian Berlanjut di PN Tabanan
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala PN Tabanan, I Wayan Gede Rumega.

Adanya perlawan tersebut secara otomatis membuat persidangan akan digelar kembali.
“Ada verzet atau perlawanan hukum dari tergugat. Alasannya karena tidak mengetahui ada gugatan,” kata Rumega saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2017).
Rumega menyebutkan, adanya verzet adalah hal biasa dalam persidangan perdata dan merupakan hak dari tergugat.
Dalam penyampaian gugatan ke pengadilan, disebutkan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada alamat sesuai Kartu Tanda Pengenal (KTP).
“Jika alamatnya tidak diketahui maka kami bisa mengumumkan di media masa terkait adanya gugatan hukum,” jelasnya.

Bambang Aditya yang menikah dengan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Desember 2012 sempat ke PN Tabanan untuk mengambil putusan persidangan perceraiannya sekitar Jumat (15/9/2017).
Tergugat mengaku tidak mengetahui adanya gugatan karena sedang berada di Jakarta.
“Karena alasan itu, makanya ada perlawanan hukum,” terang Rumega.
Dengan adanya upaya hukum tersebut, pihak pengadilan PN Tabanan secara otomatis belum bisa membuka detail perkara Bupati Tabanan dua periode itu.
Untuk proses sidang, akan mulai berjalan dan tertutup untuk umum.

Sebelumnya, Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan, Bali dinyatakan resmi bercerai dari suaminya Bambang Aditya pada Selasa (22/8/2017).
Putusan gugatan cerai dari Eka kepada Bambang ketika itu dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tabanan.
Pasangan ini telah lima tahun mengarungi bahtera rumah tangga.
Berikut fakta lengkap soal perceraian bupati cantik ini:
1. Pihak perempuan yang menggugat
Informasi yang dihimpun Tribun Bali ketok palu putusan perceraian dilakukan pada Selasa (22/8/2017).
Adapun, dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Tabanan, Adrian, perceraian ini terjaedi atas permintaan sang istri.
"Sudah diputus, yang menggugat pihak perempuan," katanya saat ditemui di kantornya, (22/8/2017).
2. Masih ada kemungkinan rujuk
Dijelaskan Adrian lebih lanjut, hingga saat ini kekuatan hukum atas putusan perceraian Eka dan Bambang belum pasti.
Karena saat ini masih dalam masa upaya hukum oleh tergugat selama 14 hari.
"Belum memiliki kekuatan hukum, misalkan tidak keberatan dari pihak tergugat setelah 14 hari baru memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya sebagaimana diberitakan Tribun Bali.
Untuk itu, dikatakan Adrian, hingga saat ini kemungkinan untuk Eka dan Bambang kembali rujuk masih sangat memungkinkan.
"Dalam kasus perdata perdamaian adalah hal utama," tambahnya.
3. Alasan perceraian
Sayangnya, saat ditanya soal alasan perceraian Eka dan Bambang, Adrian mengatakan belum bisa menyampaikan secara gamblang.
Kembali lagi, dijelaskan Adrian, hal ini lantaran perceraian Eka dan Bambang belum berkekuatan hukum yang tetap. (Tribunwow.com/Dhika Intan)