Diduga Nikahi Perempuan yang Sudah Bersuami, Mantan Wabup Klungkung Ditahan
Kejadian bermula saat Ayu GP yang tinggal di Surabaya bersama suaminya IBM, meminta izin pulang ke Klungkung untuk menengok kedua buah hatinya
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Mantan Wakil Bupati Klungkung periode 2003-2008, NPGB (50), harus mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Bali, Jumat (22/9/2017).
Pria yang menjabat pada masa pemerintahan Bupati, I Wayan Candra tersebut ditahan karena diduga menikahi perempuan yang telah bersuami.
NPGB ditangkap Satreskrim Polres Klungkung bersama istri barunya, Ayu GP (24), Rabu (20/9/2017).
Kejadian bermula saat Ayu GP yang tinggal di Surabaya bersama suaminya IBM, meminta izin pulang ke Klungkung untuk menengok kedua buah hatinya yang tinggal bersama neneknya, Selasa (12/9/2017).
Berdalih menengok buah hatinya, Ayu GP justru melangsungkan upacara pernikahan dengan NPGB di Banjar Belimbing, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Senin (18/9/2017).
Beberapa hari setelahnya, berita pernikahan itu sampai ditelinga IBM.
Kaget mendapat informasi istrinya menikah dengan orang lain, ia meminta keluarganya untuk memastikan acara pernikahan itu.
Setelah memegang bukti pasti, IBM bergegas pulang ke Klungkung.
Ia melaporkan istrinya dan NPGB ke polisi, Selasa (19/9/2017)
Menanggapi laporan tersebut, petugas kepolisian sempat melakukan penyelidikan, termasuk memanggil Ayu GP dan NPGB untuk dimintai keterangan.
Kemudian secara resmi sejak Kamis (21/9/2017), keduanya menyandang status tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Klungkung.
Kapolres AKBP Bambang Tertianto yang dikonfirmasi membenarkan ada laporan tersebut.
"Memang benar ada laporan itu dan yang bersangkutan (NPGB dan Ayu GP) sudah kami tahan," kata Tertianto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-234.jpg)