Mabuk, Ketut Adi Tusuk Tetangganya Hingga Tewas Bersimbah Darah di Jalan Pulau Saelus
Setibanya di Jalan Pulau Saelus, ketut Adi menabrak pagar rumah saksi Hermanto yang ada di depan rumahnya
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Korban pun berteriak karena kena tusukan.
Kemudian pisau yang digunakan menusuk korban, terdakwa membuang ke got yang ada di depan rumahnya.
Usai melakukan penusukan dan membuang pisau, terdakwa kembali ke masuk ke rumahnya dan tidur.
"Karena tusukan pisau yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri sehingga korban ABD Halim meninggal dunia," papar Jaksa Putu Oka.
Terhadap dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum Ni Made Sumiati dkk akan mengajukan eksepsi.
Eksepsi akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Terdakwa Adi Sinarya didakwa dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer disebutkan, bahwa terdakwa Ketut Adi dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban ABD Halim. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider dipaparkan Jaksa Putu Oka bahwa terdakwa Ketut Adi telah menganiaya korban Abdul Halim yang mengakibatkan kematian.
"Atas perbuatannya sebagaimana diatur, terdakwa diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP," tegas Jaksa Putu Oka.(*)