Ini Rincian Rencana Kenaikan UMP dan UMK 2018 di Bali, Badung Paling Tinggi

Jika masa kerja lebih dari itu, maka harus diterapkan upah tambahan meskipun statusnya lajang.

Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
istimewa
ilustrasi gajian 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2018 naik 8,71% atau sekitar Rp 170.430.

Itu berarti upah yang harus dibayarkan kepada pekerja tahun 2018 minimal 2018 Rp 2.127.157.

Baca: TERUNGKAP, 13 Fakta Jual Beli Sabu di Rumah Mang Jangol, No 9 Wakil Rakyat Bali Ini Bikin Prihatin

Upah ini hanya berlaku untuk pekerja yang belum menikah alias lajang yang masa kerjanya 0 sampai 1 tahun.

Jika masa kerja lebih dari itu, maka harus diterapkan upah tambahan meskipun statusnya lajang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi menjelaskan, sesungguhnya ketentuan UMP dan UMK ini hanya merupakan standarisasi untuk pekerja yang memiliki masa kerja 0 sampai 1 tahun dengan status lajang dan tanpa melihat pendidikannya.

Sedangkan jika ada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun harus dihitung berdasarkan Struktur Skala Upah.

“Sesuai pedoman pengupahan, UMK itu adalah pedoman untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah tahun. Sedangkan 1 tahun ke atas sudah menggunakan Struktur Skala Upah,” ujarnya. Struktur Skala Upah yang dimaksud ini seperti tunjangan golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan dan kompetensi.

Menurutnya, saat ini sudah banyak perusahaan di Bali menerapkan Struktur Skala Upah, walaupun ia tidak bisa menyebut angka pasti dan prosentasenya.

Dalam penerapan ini dicari angka terbaik dari perwakilan pekerja melalui serikat pekerja dengan perwakilan perusahaan.

Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan Struktur Skala Upah meski sudah diminta pekerja, maka perusahaan bisa dilaporkan.

“Pekerja bisa mengajukan kepada kita untuk pemeriksaan di lapangan. Selain itu untuk SSU (Struktur Skala Upah) ini kami akan mengadakan bimbingan teknis kepada 50 HRD di Bali hari Selasa (7/11/2017). Nanti saya minta Apindo yang tentukan HRD mana saja, selain itu saya minta serikat pekerja juga hadir,” jelasnya.

Terkait dengan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen berdasarkan perhitungan pertambahan tingkat inflasi nasional periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2% serta pertumbuhan domestik bruto 4,99%.

Kalau dihitung berdasarkan jumlah UMP Bali tahun 2017 sebesar Rp 1.956.727 ditambah UMP 2017 dikalikan PDB nasional dan inflasi nasional (8,71%) Rp 170.430 maka UMP Bali tahun 2018 menjadi Rp 2.127.157.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi menjelaskan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kenaikan UMP di provinsi di Indonesia  mengikuti PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana angka dari pertambahan inflasi dan PDB.

“Sesuai dengan surat Kementerian Tenaga Kerja rumusnya Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi itu kenaikan 8,71% di seluruh Indonesia. Sekarang kita belum merumuskan angka, karena prosesnya nanti akan ditetapkan gubernur terlebih dahulu. Karena kemarin libur, tinggal menunggu minggu ini saja ditandatangani Pergub-nya,” jelasnya, Minggu (5/11/2017).

Nominal UMP dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) harus sudah ditetapkan minimal 30 November 2017, karena per tanggal 1 Januari 2018 UMP dan UMK ini sudah harus diberlakukan perusahaan.

Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengharapkan adanya penetapan UMK sektoral, Struktur Skala Upah, dan juga pengawasan karena banyak perusahaan yang tidak menjalankan PP No 78 tahun 2015 dengan optimal.

“Kita pertama kita dorong ada perlakuan istimewa pekerja sektoral. Kami harap pekerja mendapatkan keadilan dengan UMK sektoral seperti yang diterapkan di Badung,” jelsnya.

Ia mengharapkan satu contoh pelaksanaan UM Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Januari 2018 di Badung adalah kesepakatan antara asosiasi perusahaan dan serikat pekerja khusus pekerja di sektor pariwisata hotel berbintang akan mendapatkan upah yang lebih.

Upah sektoral Badung ini lebih besar 5 persen atau ditambah 5 persen setelah ada kenaikan UMK Badung 2018.

UMSK ini memang belum mampu mencakup seluruh bidang pariwisata, hanya untuk akomodasi hotel berbintang dari bintang III sampai V, namun ini menurutnya akan memberikan celah untuk meningkatkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) lainnya.

“Ini sebagai landasan dahulu, kedepannya agar muncul UMK sektoral pariwisata, restoran, manufaktor, ataupun perbankan. Saya kira ini fondasi awal untuk bisa mensejahterakan pekerja di Bali,” jelasnya.

Di Kota Denpasar ia mengatakan sudah melakukan pendekatan dan berjuang agar Denpasar juga menerapkan UMSK karena secara wilayah dan pertumbuhan ekonomi wilayah Badung dan Denpasar sangat dekat.

Ia mengatakan UMSK ini adalah kebijakan kepala daerah, jika kepala daerahnya berani maka UMSK bisa diterapkan.

“Kita sudah bertemu pak wali kota dan beliau mengataman siap dan menginstruksikan jajarannya memenuhi tuntutan SPM menerapkan UMSK. Saya berharap Denpasar atau Gianyar yang notabennya ada hotel berbintang mengikuti Badung, dan nantinya bisa dikuti kabupaten lainnya,” paparnya.

Selain meminta adanya UMSK, ia juga meminta perusahaan benar-benar menerapkan SSU, karena implementasi di lapangan ada mereka yang sudah berkeluarga dan lebih dari satu tahun tetap mendapatkan UMK.

Apalagi sesuai PP 78/2015, tertanggal 23 Oktober 2017 perusahaan sudah wajib menerapkan SSU ini. 

Pemerintah menekankan kewenangannya. Dalam SSU yang diatur adalah masa kerja,tunjangan jabatan dan keluarga.

“SSU yang kita harapakan profesional, karena kalau UMK hanya untuk masa kerja 0-1 tahun dan lajang. Ketika sudah berumah tangga dan berkeluarga wajib memberikan tunjangan keluarga dan jabatan. Itu dibuat dan diatur dalam SSU. Sehingga pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dia diberikan reward,” jelasnya.

Izin Perusahaan Bisa Dicabut
Kadisnaker dan ESDM Pemprov Bali, Made Wiratmi mengatakan, jika ada perusahaan yang belum bisa menerapkan UMK maka harus ada kesepakatan dengan pekerja.

Jika tidak ada kesepakatan, maka perusahaan bisa disanksi.

“Contoh hotel berada di daerah Sayan ke utara tingkat hunian tidak begitu banyak. Dia dihaji Rp 1,7 juta itu kan di bawah UMK. Saat kita turun di kamar tidak banyak. Dan antara pekerja dan pemilik hotel ada kesepakatan antar mereka dan si pekerja menerima. Akhirnya mereka sepakat diberikan gaji seperti itu. Itu bukan termasuk pelanggaran,” jelasnya.

Namun kebijakan ini dikecualikan hanya kepada perusahan kecil dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kalau misalkan ada perusahaan besar, tingkat hunian hotel dan restoran ramai tetapi masih saja dia memberikan upah di bawah UMK atau tidak melaksanakan SSu, itu bisa diberikan sanksi sampai pencabutan izin perusahaan.

“Kita berikan peringatan, sebulan peringatan 1 tidak ditindaklanjuti kita berikan peringatan kedua. Kalau tidak melaksanakan kita sanksi. Sanksinya administrasi, sanksi pidana, sampai pencabutan izin perusahaan,” jelasnya. (*)

Rencana Kenaikan UMP/UMK

Wilayah          UMP/UMK 2017       Kenaikan 8,7%                     UMK 2018

Provinsi           Rp 1.956.727              Rp 170.430                            Rp 2.127.157 
Badung           Rp 2.299.311              Rp 200.269                            Rp 2.499.580*
Denpasar         Rp 2.172.577              Rp 189.231                             Rp 2.361.808

Gianyar           Rp 2.061.232              Rp 179.533 `                           Rp 2.240.765
Tabanan           Rp 2.059.965              Rp 179.422                             Rp 2.239.387
Karangasem    Rp 2.051.878              Rp 178.718                             Rp 2.230.596
Klungkung      Rp 1.991.529              Rp 173.462                             Rp 2.164.991
Buleleng          Rp 1.991.529              Rp 173.462                             Rp 2.164.991
Bangli              Rp 1.957.733              Rp 170.518                             Rp 2.128.251
Jembrana         Rp 1.956.727              Rp 170.430                             Rp 2.127.157

*Badung sudah terapkan upah minimum sektoral ada penambahan 5 persen

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved