Penggerebekan Rumah Mang Jangol
TERUNGKAP, 13 Fakta Jual Beli Sabu di Rumah Mang Jangol, No 9 Wakil Rakyat Bali Ini Bikin Prihatin
Orang silih berganti datang dan pergi dari rumah sabu tersebut. Di dalam rumah tinggal Mang Jangol diketahui ada beberapa kos-kosan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polisi masih mengejar Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol, yang kabur saat rumah miliknya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Bali digerebek.
Ini 10 Fakta Mang Jangol Fasilitasi Tempat Nyabu di Rumahnya Sejak Beberap Tahun:
Baca: BREAKING NEWS: Mang Jangol Ditetapkan Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti yang Menjeratnya!
Baca: Ternyata Begini Awal Mula Polisi Gerebek Rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta Denpasar
1. Rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali, Mang Jangol di Jalan Batanta No.70, Denpasar, pada Sabtu (4/11/2017) pagi, digerebek petugas kepolisian, dan ditemukan narkotika.
2. Mang Jangol kabur saat rumahnya digerebek. Polisi pun meminta politikus Partai Gerindra tersebut untuk menyerahkan diri.
3. Keterangan para saksi terkait kepemilikan narkoba merujuk kepada anggota dewan terhormat tersebut.
4. Pihak kepolisian meminta bantuan masyarakat supaya melapor ketika mengetahui keberadaan terlapor kasus narkotika jenis sabu itu. Siapa pun yang melindunginya akan berhadapan dengan hukum.
5. Saat penggeledahan rumah yang di depannya berdiri patung Gadjah Mada itu, di kamar Mang Jangol atau Jro Janggol, tidak didapatkan terlapor. Jendela kamar terbuka dan di dalam keadaan terkunci. Ada dugaan "wakil rakyat" itu kabur melalui jendela.
6. Saat itu, petugas mengamankan 31 orang yang rata-rata diduga sebagai pelanggan "rumah sabu" tersebut.
7. Polisi juga menemukan 31 paket sabu.
8. Saat ini polisi masih menetapkan Mang Jangol sebagai penyedia tempat untuk mengisap narkotik golongan I jenis sabu.
9. Tidak menutup kemungkinan status Mang Jangol bisa naik jadi bandar narkoba.
10. Empat pucuk senjata diamankan petugas dari kamar Mang Jangol saat penggerebekan.
11. Hingga kemarin, Satreskoba Polresta Denpasar menetapkan enam tersangka dari 31 orang yang diamankan di rumah Wakil Ketua DPRD Bali itu. Mereka adalalah Nurhasyim Bay Gawi, I Gede Juni Antara, I Kadek Dandi Suardika, Rahman, Semiati, dan I Made Agus Sastrawan.