Penggerebekan Rumah Mang Jangol

BREAKING NEWS: Mang Jangol Ditetapkan Jadi DPO, Ini 4 Alat Bukti yang Menjeratnya!

Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka atau DPO.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menunjukkan foto DPO, Mang Jangol dalam gelar press rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol, oknum politisi Partai Gerindra resmi dietapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Mang Jangol sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan di Jalan Pulau Batanta, Denpasar, Bali, Sabtu 4 November 2017 lalu.

Baca: Mencengangkan! Mang Jangol Diduga Kabur Melalui Jendela, Benda Yang Tersangkut Ini Bikin Curiga

Baca: Duh! Polisi Temukan Buku Catatan Penjualan Sabu Di Rumah Mang Jangol

Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka atau DPO.

Baca: TERUNGKAP, 13 Fakta Jual Beli Sabu di Rumah Mang Jangol, No 9 Wakil Rakyat Bali Ini Bikin Prihatin

Baca: Ternyata Begini Awal Mula Polisi Gerebek Rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta Denpasar

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Dan dipastikan sudah A1 (pasti)," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).

Dijelaskannya, empat alat bukti ialah pertama kepemilikan senpi tak berizin.

Kedua, sabu-sabu di kamar Mang Jangol.

Ketiga, keterangan saksi.

Keempat, keterangan ahli.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa Mang Jangol adalah tersangka dari kasus ini.

"Kami sudah mempunyai empat alat bukti dan kami tetap meminta untuk segera menyerahkan diri. Karena ketika melawan kami akan tembak di tempat," bebernya. 

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap bahwa aktivitas di rumah Mang Jangolsarat akan praktik penyalahgunaan natkotik, terutama jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved