Belum Pernah Ada Sebelumnya, Krama Bali Wajib Punya KTP Adat, Apa Tujuannya?
Pembuatan kartu itu juga disebut-sebut bakal meringankan beban krama Bali dalam hal ayah-ayahan selaku krama adat Bali.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seluruh krama Bali bakal diwajibkan memiliki kartu tanda krama desa (KTKD), dan kartu keluarga krama desa (K3D) bagi keluarga krama desa.
Kewajiban untuk memiliki semacam ‘KTP’ dan ‘kartu keluarga’ adat ini berdasarkan hasil Pasamuan Agung VI Majelis Desa Pakraman (MDP) di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar, pada Rabu (15/11/2017).
Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Jro Gede Suwena Putus Upadesa menjelaskan, rencana ini dibuat agar nantinya bisa diketahui jumlah pasti krama Bali di masing-masing desa pakraman.
Selain itu, kartu-kartu adat tersebut bakal dibuat agar bisa didata pasti mana krama yang termasuk krama, krama tamiu, dan krama pipil.
"Iya ini berdasarkan hasil pesamuan tadi bahwa untuk mengetahui berapa jumlah pasti dari krama kita, masing-masing desa pakraman itu, dan berapa KK-nya, gitu," kata Jro Suwena usai Pasamuan Agung.
Pembuatan kartu itu juga disebut-sebut bakal meringankan beban krama Bali dalam hal ayah-ayahan selaku krama adat Bali.
"Dengan demikian kita tahu, mana krama, mana krama mipil, mana yang krama tamiu. Kan ada mungkin krama desa A, tapi dia tinggalnya di desa B. Jadi dia itu sebagai krama tamiu. Jadi hak dan kewajibannya berbeda dengan krama pipil. Kan ada juga krama negen, di sini mekrama, di sana mekrama. Biar tidak berat krama kita," jelas Jro Suwena.
Nayaka Bidang Pertanahan MUDP, Dewa Rai Asmara Putra yang menggodok rencana ini dalam pesamuan kemarin menjelaskan, keputusan tersebut baru sebatas rencana dari MUDP berdasarkan hasil pesamuan agung.
Ia menjelaskan, pembuatan KTKD, dan K3D ini agar ada bukti fisik yang menyatakan bahwa warga masuk dalam sebuah krama adat di desa pakraman.
"Jadi hanya sebagai bukti. Misalnya mana bukti anda sebagai warga desa pakraman. Persoalan sih tidak ada. Tapi pernah ada usul begini. Untuk menentukan sebuah desa pakraman pemekaran, jumlah kramanya minimal kan 290 umpamanya. Tapi misalnya kalau saya dari Ubud, tapi KTP saya Denpasar gimana cara membuktikan saya warga krama Ubud? Begitu," jelas Dewa Rai.
Dia menjelaskan manfaat KTKD, dan K3D itu nantinya bisa digunakan untuk berobat, dan urusan bantuan di desa pakraman, termasuk urusan kematian.
"Jadi manfaatnya untuk banyak hal," katanya.
Menurutnya, rencana ini juga agar nantinya desa pakraman di Bali tetap kuat untuk menghadapi tantangan globalisasi.
Sebab, zaman sekarang antara warga satu dan warga lainnya mulai berjarak, akibat tren teknologi yang semakin berkembang.
"Sekarang warga desa kita masih saling mengenalah. Mungkin saja nanti tungkul uyak HP, tidak tahu temannya. Dengan adanya kartu ada buktinya," jelas Dewa Rai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/keputusan-pasamuan-agung_20171116_120034.jpg)