Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Duh, Petugas Kemanan Ini Bukannya Menolong Malah Curi Sepeda Motor di Kuta

Kejadian ini terjadi di halaman parkiran areal hotel Ayodya Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan

Penulis: Hisyam Mudin | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
Jajaran Polsek Kuta Selatan mengamankan pencuri sepeda motor 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus curanmor kembali terjadi di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Bali.

Kali ini, jajaran Polsek Kuta Selatan mengamankan seorang security hotel Ayodya Nusa Dua yang bernama Andris Donald Leneng (33), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pria yang tinggal di lingkungan Sawangan, Benoa, Kuta Selatan, Badung ini mencuri sebuah unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 8711 KX, milik Ni Putu Triari Ningrum (20), asal Banjar Tarukan Pejeng Kaje, Tampa Siring, Gianyar, yang juga sebagai karyawan di hotel tersebut.

Kejadian ini terjadi di halaman parkiran areal hotel Ayodya Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan pada Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 01.30 wita.

Kasus curanmor ini berawal dari korban meninggalkan kunci sepeda motornya atau tercantol di atas sepeda motornya saat masuk bekerja.

Seorang karyawan yang mengetahui kunci tersebut kemudian mengambil dan diserahkan kepada Andris (pelaku) selaku satpam untuk diamankan.

Namun bukan diamankan dan diserahkan kepada pemilik kendaraan, Andris (pelaku-red) malah mengambil sepeda motor tersebut dan membawa pulang untuk dijadikan miliknya.

Korban yang saat itu hendak pulang ke rumah melihat sepeda motornya sudah hilang.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Mendapat laporan tersebut, jajaran reskrim Polsek Kuta selatan langsung mengecek tempat kejadian dan mendapat rekaman CCTV.

"Beruntung ada rekaman CCTV di areal parkir sehingga dapat membantu. Semestinya kunci itu diamankan dan diberikan ke pemilik. Malah niatnya tidak baik dan dibawa pulang untuk dipakai gojek, "ujar Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Nengah Patrem, Jumat (8/12/2017).

Saat diamankan, lanjut Patrem, pelaku tidak melakukan perlawanan, hanya saja pelaku sempat mengelak sebelum ditunjukan bukti rekaman CCTV.

"Setelah ditunjukan rekaman dia (pelaku) tidak mengelak lagi. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara, "ucapnya.

Selain mengamankan Andris Donald Leneng (33), jajaran Polsek Kuta Selatan juga mengamankan seorang buruh proyek, Rudi Rosandi (27), yang juga melakukan pencurian sepeda motor.

Rudi yang tinggal di jalan Nuansa Utama Raya, Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini mencuri sebuah unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 7682 OV.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved