Anies Baswedan Dinilai Membohongi Publik Karena Hal Ini, Aduh Kok Bisa?
DPRD DKI Jakarta geram dengan sikap Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pembentukan TGUPP yang dinilai sebagai Institusi baru
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - DPRD DKI mengamuk begitu tahu Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus kriteria profesional dari 2 Pergub tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang ditandatanganinya.
Anggota Komisi C DPRD DKI, Ruslan Amsyari, mengatakan hal itu merupakan pembohongan publik.
Diketahui kriteria profesional dari Pergub 411/2016 tentang TGUPP dihapus di 2 Pergub berikutnya yang ditandatangani Anies, yakni Pergub 186/2017 dan Pergub 196/2017.
"Dengan menghilangkan Kata Profesional jelas ini suatu pembohongan publik," kata Ruslan ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (5/1/2018).
Apalagi Pergub 187/2017 mengacu pada Pergub sebelumnya, yakni Pergub 411/2016.
Ruslan menilai Anies menutupi hal ini dan membohongi publik dengan menggembor-gemborkan soal profesional ke masyarakat, padahal Pergubnya sudah menghilangkan kriteria itu.
"Kalau kalimat ini (profesional) dihilangkan, jelas sekali lagi saya sampaikan bahwa TGUPP tidak diperlukan. Bahkan hanya menghambur- hamburan dana APBD. jadi apa yang menjadi kekuatiran masyarakat sebelumnya kini terbukti. Lagi-lagi saya sampaikan bahwa tim ini (TGUPP) tidak layak menggunakan dana APBD," kata Ruslan.
Ruslan meneruskan pembayaran honorarium TGUPP pakai dana APBD perlu dievaluasi.
Sebelumnya, anggota komisi C DPRD DKI meributkannya dalam rapat terkait TGUPP pada Rabu (3/1/2018) lalu.
Tapi rupanya, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah menghapus kriteria profesional dalam dua Pergub terkait TGUPP yang diteken olehnya.
Kedua Pergub itu adalah Pergub 187/2017 tentang TGUPP, dan Pergub 196/2017 yang merupakan revisi sejumlah pasal di Pergub 187/2017.
Kriteria profesional hanya pernah muncul di Pergub 411/2016 tentang TGUPP yang diteken Plt Gubernur DKI Sumarsono pada 30 Desember 2016.
Pergub 411/2016 sudah dicabut sejak berlakunya Pergub 187/2017.
Dalam pasal 8 Pergub 411/2016 disebut bahwa anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan profesional/ahli.
Tapi di pasal 20 Pergub 187/2017 disebut bahwa anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan Non-PNS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/anies-baswedan_20171017_124807.jpg)