Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Anies Baswedan Dinilai Membohongi Publik Karena Hal Ini, Aduh Kok Bisa?

DPRD DKI Jakarta geram dengan sikap Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pembentukan TGUPP yang dinilai sebagai Institusi baru

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kiri) berjalan saat akan menjalani serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - DPRD DKI mengamuk begitu tahu Gubernur DKI Anies Baswedan menghapus kriteria profesional dari 2 Pergub tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang ditandatanganinya.

Anggota Komisi C DPRD DKI, Ruslan Amsyari, mengatakan hal itu merupakan pembohongan publik.

Diketahui kriteria profesional dari Pergub 411/2016 tentang TGUPP dihapus di 2 Pergub berikutnya yang ditandatangani Anies, yakni Pergub 186/2017 dan Pergub 196/2017.

"Dengan menghilangkan Kata Profesional jelas ini suatu pembohongan publik," kata Ruslan ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (5/1/2018).

Apalagi Pergub 187/2017 mengacu pada Pergub sebelumnya, yakni Pergub 411/2016.

Ruslan menilai Anies menutupi hal ini dan membohongi publik dengan menggembor-gemborkan soal profesional ke masyarakat, padahal Pergubnya sudah menghilangkan kriteria itu.

"Kalau kalimat ini (profesional) dihilangkan, jelas sekali lagi saya sampaikan bahwa TGUPP tidak diperlukan. Bahkan hanya menghambur- hamburan dana APBD. jadi apa yang menjadi kekuatiran masyarakat sebelumnya kini terbukti. Lagi-lagi saya sampaikan bahwa tim ini (TGUPP) tidak layak menggunakan dana APBD," kata Ruslan.

Ruslan meneruskan pembayaran honorarium TGUPP pakai dana APBD perlu dievaluasi.

Sebelumnya, anggota komisi C DPRD DKI meributkannya dalam rapat terkait TGUPP pada Rabu (3/1/2018) lalu.

Tapi rupanya, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah menghapus kriteria profesional dalam dua Pergub terkait TGUPP yang diteken olehnya.

Kedua Pergub itu adalah Pergub 187/2017 tentang TGUPP, dan Pergub 196/2017 yang merupakan revisi sejumlah pasal di Pergub 187/2017.

Kriteria profesional hanya pernah muncul di Pergub 411/2016 tentang TGUPP yang diteken Plt Gubernur DKI Sumarsono pada 30 Desember 2016.

Pergub 411/2016 sudah dicabut sejak berlakunya Pergub 187/2017.

Dalam pasal 8 Pergub 411/2016 disebut bahwa anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan profesional/ahli.

Tapi di pasal 20 Pergub 187/2017 disebut bahwa anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan Non-PNS.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved