Anies Baswedan Dinilai Membohongi Publik Karena Hal Ini, Aduh Kok Bisa?
DPRD DKI Jakarta geram dengan sikap Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pembentukan TGUPP yang dinilai sebagai Institusi baru
Penyebutan ahli di klausul yang sama di kedua Pergub itu telah diubah dari profesional/ahli menjadi cukup non-PNS.
Efek langsung Kriteria non-PNS membuat anggota TGUPP benar-benar tak perlu lagi dari kalangan profesional/ahli.
"Ah sudah, TGUPP ini memang kental nuansa politisnya," kata anggota Komisi C DPRD DKI Ruslan Amsyari kepada Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, mengakui hal tersebut.
"Dua Pergub yang diteken Anies-Sandi memang kelihatan sekali justru mengakomodasi orang-orang tak profesional masuk TGUPP," ucap Trubus ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (4/1/2018).
Selain kriteria profesional yang dihilangkan, kata Trubus, pasal 22 Pergub 187/2017, syarat anggota dari non PNS juga amat ringan dan tak menunjukkan sasaran mencari seorang profesional.
"Di situ hanya disebutkan kriterianya hanya berpendidikan S1. Kalau cuma berpendidikan S1, terus di mana ya profesionalnya?" tanya Trubus.
Trubus yakin anggota TGUPP nantinya akan lebih banyak diisi kalangan tak profesional, saking banyaknya jumlah anggota, yakni 73 orang.
"Bagaimana TGUPP mau bekerja optimal sedangkan mereka tak memiliki dasar profesionalisme yang memadai," cetus Trubus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/anies-baswedan_20171017_124807.jpg)