Simpang Ring Banjar
Punya Anak di Luar Nikah, Ini Sanksi yang Dijatuhkan pada Warga Penglipuran
Adapun masyarakat Desa Penglipuran yang seandainya melakukan kesalahan di luar kawasan Desa Penglipuran, selama ada laporan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Adapun masyarakat Desa Penglipuran yang seandainya melakukan kesalahan di luar kawasan Desa Penglipuran, selama ada laporan, tetap akan mendapat sanksi adat.
Hal ini dikarenakan aturan yang dimiliki oleh Desa Penglipuran mengikat ke luar dan ke dalam.
"Aturan kami ini mengikat keluar dan kedalam sepanjang adanya laporan kepada saya selaku bendesa adat atau kepada warga desa adat, yang penting dalam menjatuhkan sanksi tersebut harus ada 3 unsur yang dipenuhi, yaitu bukti, saksi, dan inikita (aturan/awig). Karena kita sebagai pemimpin tidak boleh seenaknya menjatuhkan hukuman," ujarnya.
Disinggung soal masyarakat yang pernah melakukan kesalahan hingga harus membayar benten pecaruan, I Wayan Budiarta, Operasional kordinator di Pengelola Pariwisata Penglipuran mengata kan sempat ada, yaitu sekitar 2 tahun yang lalu karena berkelahi.
Budiarta lantas mengatakan bahwa sebelum masyarakat yang bersalah membayar banten pecaruan, maka dia tidak akan mendapat fasilitas desa, yaitu tidak diperbolehkan sembahyang di pura.
Selanjutnya Budiarta mengatakan, apabila seseorang tersebut melakukan kesalahan yang sama berulang kali, maka sanksinya tidak akan berubah, yaitu tetap menghaturkan banten di 4 tempat suci di Desa Penglipuran.
"Sanksinya tetap, namun namanya seseorang yang melakukan kesalahan berulang kali, oleh warga sekitar pasti akan dicap sebagai seseorang yang tidak bisa diatur. Selain itu dia juga akan dikucilkan oleh warga desa," tandasnya. (*)