Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Suami Tega Tebas Kaki Istri Berulang Kali di Canggu, Kadek Adi Divonis 8 Tahun

Pada waktu itu, berawal dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang merupakan pasangan suami istri.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Kadek Adi Waisaka Putra saat menjalani sidang vonis, Kamis (8/2) di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kadek Adi Waisaka Putra (36) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/2).

Kadek Adi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Ni Luh Putu Kariani (33), hingga menyebabkan cacat pada kaki kirinya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum Benny Hariyono menyatakan pikir-pikir.

Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir yang mulia majelis hakim," ujar Benny.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut pria yang bekerja sebagai guide freelance itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa asal Alas Angker, Desa Tenaon, Buleleng telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Atas perbuatannya, terdakwa dipidana Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Namun sebelum pada pokok putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, bahwa perbuatan Kadek Adi ini telah menyakiti dan melukai saksi korban Ni Luh Putu Kariani yang merupakan istri terdakwa.

"Akibatnya saksi korban mengalami luka cacat," papar Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Sedangkan hal meringankan, Kadek Adi mengaku bersalah dan menyesal.

 "Terdakwa sopan di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," imbuhnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved