Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Suami Tega Tebas Kaki Istri Berulang Kali di Canggu, Kadek Adi Divonis 8 Tahun

Pada waktu itu, berawal dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang merupakan pasangan suami istri.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Kadek Adi Waisaka Putra saat menjalani sidang vonis, Kamis (8/2) di PN Denpasar. 

Diketahui, jaksa penuntut dalam pembacaan dakwaan membeberkan perbuatan terdakwa. Kejadian bermula pada tanggal 5 September 2017 sekira pukul 16.30 Wita di kamar kos terdakwa dan korban yang beralamat di Jalan Raya Uma Buluh, Banjar Uma Buluh, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Pada waktu itu, berawal dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang merupakan pasangan suami istri.

Terdakwa yang dalam keadaan emosi mengambil sebilah parang, lalu mengayunkannya ke kaki korban secara bergantian sebanyak dua kali.

"Kemudian korban dengan kaki mengeluarkan darah berusaha bangun dari tempat tidur namun terjatuh. Terdakwa yang sudah tersulut emosi kembali mengayunkan parang ke pergelangan kaki korban sebanyak dua kali," ungkap Jaksa Antari.

Kembali, korban berusaha bangun dan berlari, namun dirinya jatuh di depan pintu kamar kosnya. Lagi, terdakwa mengayunkan parang ke arah pergelangan kaki kiri korban.

"Korban yang merasa kesakitan berusaha bangun dan lari, tapi terjatuh di halaman kos. Melihat hal itu, terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke kaki kiri korban sebanyak dua kali. Sehingga pergelangan kaki kiri korban putus. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami sejumlah luka-luka, di badan dan kakinya," papar Antari.

Mengenai vonis pidana penjara delapan tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kadek Adi. Ni Luh Putu Kariani (33) istri terdakwa yang menjadi korban menyatakan, apapun keputusan majelis hakim dirinya telah menerima.

Pun pihak keluarganya telah menyerahkan sepenuhnya keputusan pada pihak berwajib.

"Iya saya sudah mendengar putusan hakim. Seperti yang dulu pernah saya sampaikan, saya dan keluarga sudah menyerahkan ke pihak berwajib. Semua keputusan sudah kami serahkan ke hakim," jelasnya saat dihubungi, Kamis (8/2) melalui telepon selulernya.

Kembali ditanya, apakah putusan delapan tahun ini telah memenuhi rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga, Kariani enggan menjawab dan kembali menegaskan, apapun keputusannya semua sudah diserahkan ke pihak berwajib.

"Kalau ditanya itu, saya tidak bisa menjawab karena sangat pribadi. Ya saya kembalikan keputusan ada di tangan pihak berwajib," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved