Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Desa Songan Kintamani, Rawan Kasus ABH dan Bunuh diri

Desa Songan merupakan wilayah dampingan LBH Apik Bali sejak 2014, yang dikarenakan tingginya angka poligami, perkawinan anak, KDRT

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Ratusan siswa SMK dan SMP beserta aparatur Desa Songan A dan Songan B, Para Guru dan masyarakat desa Songan mengikuti sosialisasi yang digelar LBH APIK di Desa Songan, Kintamani, Bangli, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Jumat, 9 Pebruari 2018 bertempat di Wantilan Desa Songan B, Kintamani dipenuhi ratusan siswa SMK dan SMP beserta aparatur Desa Songan A dan Songan B, Para Guru dan masyarakat desa Songan.

Kesemuanya sedang menyimak sosialisasi dari 3 narasumber yang khusus di hadirkan oleh LBH APIK Bali yang bekerjasama dengan desa Songan, yaitu Ibu Prof.dr L.K.Suryani SpKJ, Bapak Ketut Bagia Adi Saputra SH.MH.. kepala BAPAS Karangasem dan KaSat Reskrim Polres Bangli , Bapak Fajar Nuur Akbar S.IP. S.I.K, MM.

LBH APIK Bali sebagai lembaga yang saat ini banyak hadir dalam pendampingan desa untuk melakukan banyak upaya-upaya advokasi, pemberdayaan, penanganan dan pendampingan pada perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan.

Aktif membentuk forum warga agar berdaya dalam penanganan isu kekerasan, dan berdaya dalam memanfaatkan dana desa untuk upaya perlindungan perempuan anak.

Desa Songan merupakan wilayah dampingan LBH Apik Bali sejak 2014, yang dikarenakan tingginya angka poligami, perkawinan anak, KDRT, kekerasan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum/ABH.

Kasus ABH yang ditangani oleh Polres Bangli ,dijelaskan oleh Kasat Serse ditahun 2016 tercatat cukup tinggi yaitu 32 kasus, dan ditahun 2017 sedikit menurun menjadi 12 kasus, seperti kasus perkelahian, pencurian, curat/ mencuri dengan pemberatan/ada kekerasan dll.

Kasus ABH,sepertinya bisa meningkat mengingat situasi pada remaja laki –laki Songan dengan maraknya aksi genk-genk kecil mereka sebagai bentuk aktualiasi diri .

Seperti satu contoh kasus ABH yang saat ini sedang ditangani polres Bangli, hanya karena saling pandang dipermandian, padahal satu desa dan satu sekolah langsung saling baku hantam,hingga membuat satu gigi salah satu anak tanggal.

Kasus yang seharusnya bisa ditangani dan diselesaikan ditingkat desa , menjadi berlanjut karena korban dan orangtua korban bermakud minta keadilan dan berharap pelaku anak bisa diproses hukum atas perbuatannya.

Kasus perkelahian anak yang menurut UU Sistim Peradilan Pidana Anak, no.11 Tahun 2012,mewajibkan adanya upaya pembinaan tingkat terbawah /masyarakat desa adalah ditujukan ketika pelanggaran hukum yang dilakukan oleh usia anak ini baru pertama kali dilakukan dan ancaman hukumnya dibawah 7 tahun penjara.

Dan akan ada mekanisme Diversi yang dilakukan oleh kepolisian dengan melibatkan peran BAPAS ( Balai Pemasyarakatan )Karangaem yang mewilayahi 3 Kabupaten ; Bangli, Karangasem, dan Klungkung.

Ada peran PEKSOS Dinsos Bangli dan ada peran P2TP2A Kabupaten Bangli dalam penanganan kasus-kaus ABH.

Ketika kasus ABH ini berulang barulah kasus bisa diproses hukum lebih lanjut, akan tetapi tetap ditangani dengan lebih mengutamakan kepentingan terbaik anak .

Misalnya karena anak masih sekolah, orang tua dan keluarga masih sangat mendukung pembinaan terhadap anak, pemenjaraan terhadap anak bukanlah pilihan yang terbaik bagi anak.

Para Hakim anak, Jaksa Anak sudah semakin banyak terlatih untuk pemahaman mengenai UU SPPA ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved