Sponsor Content

BP3TKI Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan TKI di Karangasem

Penempatan perlindungan TKI telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Saiful Rohim

TRIBUN-BALI.COM- BALAI Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Cabang Denpasar menggelar sosialisasi penempatan serta perlindungan untuk Tenaga Kerja Indonesia, di Aula Camat Manggis, Karangasem, Selasa (27/3).

Fungsional Pengantar Tenaga Kerja, BP3TKI, Bian Veriantoro menjelaskan, penempatan perlindungan TKI telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

UU Nomor 13 Tahun 2013, dan Kepres RI No 81 tahun 2006.

Menurutnya, perlindungan pekerja migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya, demi terwujud jaminan haknya dalam seluruh kegiatan sebelum bekerja.

Dari aspek hukum, ekonomi, sosial dan aspek kesehatan.

BP3TKI di bawah  BNP2TKI akan memberikan perlindungan untuk pekerja (legal) mulai pendaftaran hingga pemberangkatan.

Selama berada di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan jadi pekerja produktif. Sehingga pekerja migran benar-benar terlindungi.

Untuk penempatan kerja, imbuhnya, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Mitra usaha adalah instansi/badan usaha berbadan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan pekerja migran Indonesia pada pemberi kerja," kata Bian Veriantoro.

Ditambahkan, syarat jadi pekerja migran Indonesia, berusia minimal 18 tahun, miliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki dokumen yang dipersyaratkan, serta terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial yang tersirat di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang jaminan sosial.

Seksi penyiapan penempatan tenaga kerja, BP3TKI, Ninda Susanna utarakn hal sama. Selama bekerja di luar negeri pekerja migran indonsia akan dapat perlindungan dari pemerintah sesuai UU.

Para pekerja diminta mentaati hak dan kewajiban yang telah ditentukan dari kedua belah pihak.

Untuk tahun 2017, kata Ninda Susanna, data penempatan pekerja imigran Indonesia sebanyak 416 orang. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2016 yang mencapai 291 orang.

Sedangkan data pengaduan keluarga pekerja migran Indonesia di Karangasem tidak ada sama sekali. (adv/ful)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved