Dharma Wacana

Kekejaman Sekala dalam Perkawinan

Di era sekarang ini, perkawinan beda kasta bukan suatu hal yang langka lagi. Sering kita saksikan ‘nak agung’, nak dewa’ dan sebagainya

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto

TRIBUN-BALI.COM, - Di era sekarang ini, perkawinan beda kasta bukan suatu hal yang langka lagi. Sering kita saksikan ‘nak agung’, nak dewa’ dan sebagainya menikah dengan ‘nak jaba’.

Hal tersebut menunjukkan fanatisme perkawinan beda kasta mulai ‘tercerahkan’.

Namun yang tidak berubah ialah konsep patiwangi atau  ‘nyerod’, yang  artinya seorang perempuan yang menikahi ‘nak jaba’ akan kehilangan kastanya.

Misalnya, nama lahir perempuan itu awalnya Anak Agung Wayan B, embel-embel ‘Anak Agung’ itu kemudian dihilangkan.

Permasalahannya, jika Anak Agung yang sudah menjadi ‘nak jaba’ ini bercerai, dan menikah lagi dengan ‘Anak Agung’ atau kasta lainnya, apakah dia disebut ‘jero’ atau kembali ke kastanya semula?

Jika kita berbicara masalah perkawinan, ada beberapa hal yang mendasarinya. Yakni, sanggama (perkawinan fisik), samana (perkawinan ideologi) dan samyoga (perkawinan spiritual).

Puncak dari perkawinan itu terletak pada spiritnya, yaitu atman.

Ketika kita berbicara mengenai atman, berarti kita berbicara masalah kehidupan. Tidak satupun kehidupan (atman) itu memiliki klaster atau kasta berbeda-beda.

Kan tidak ada atman kelompok tertentu, lebih rendah atau lebih tinggi. Semua atman itu sama.

Namun kita tidak bisa mengingkari, kehidupan sosial kita di Bali sangat kental dengan stratifikasi sosial (lapis-lapis sosial).

Namun kita harus sadari, stratifikasi sosial ini merupakan produk politik kekuasaan zaman dulu.

Dalam teori kuasa wacana dikatakan bahwa siapa yang berkuasa, dia akan menjadikan dirinya hakim otoritatif, menyebut dirinya paling tinggi.

Upaya melanggengkan kekuasaannya dilakukan melalui hegemoni, salah satunya, patiwangi. Politik kekuasaan zaman dulu itulah yang saat ini masih ‘ajeg’.

Padahal, kalau kita kembali pada konsep politik kolonial, ketika suatu bangsa sudah dijajah oleh negara lain, maka rakyat bangsa jajahan (siapapun dia) otomatis dia sudah menjadi sudra atau menjadi hamba sahaya, meskipun kelasnya tinggi.

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya konsep patiwangi itu tidak ada. Tidak boleh seseorang itu diputus dari garis leluhurnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved