Dharma Wacana
Kekejaman Sekala dalam Perkawinan
Di era sekarang ini, perkawinan beda kasta bukan suatu hal yang langka lagi. Sering kita saksikan ‘nak agung’, nak dewa’ dan sebagainya
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Apalagi kita ini kan percaya dengan konsep reinkarnasi. Ritual patiwangi yang biasanya dilakukan di Bale Agung, itu sebenarnya juga hal yang keliru.
Sebab, fungsi Bale Agung itu bukan untuk ‘ngutang keluarga’, tetapi untuk melakukan proses kreativitas.
Kalau kita kembali ke sejarah, Mpu Kuturan sebagai pencetus Kahyangan Tiga, yang salah-satunya adalah Bale Agung, waktu itu kan tidak ada kasta macam seperti di Bali ini.
Kasta itu baru ada setelah terjadinya Majapahit-isasi. Jadi, dengan dipergunakannya Bale Agung sebagai tempat melakukan ritual patiwangi, berarti ada penurunan fungsi pura.
Mari kita kembalikan status anak itu seperti semula. Tidak boleh anak itu ‘dikutang’. Apalagi dalam ajaran agama Hindu, perkawinan itu disebut mejauman atau merajut yang tidak sama menjadi sama.
Inilah hakikat perkawinan. Tidak boleh nama seseorang itu diganti ketika menikah ke klan manapun, karena ikatan dengan leluhurnya tidak putus.
Sebab, jika si wanita yang sudah nyerod ini meninggal, tetap harus nunas tirtha leluhurnya.
Jadi, saat hubungan niskala seseorang tidak bisa diputuskan, kenapa justru sekala yang memutuskan? Jadi dalam hal ini, siapa yang lebih kejam, niskala ataukah sekala? Marilah kita renungkan.(*)