Beredar Gambar Uang Pecahan Rp 200 Ribu Bikin Gempar, BI Imbau Masyarakat Hati-hati
Untuk itu, KPwBI Bali meminta agar masyarakat berhati-hati, serta tidak mudah percaya dengan isu yang belum teruji kebenarannya.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
“Artinya sejak 3 tahun lalu terus mengalami penurunan,” imbuhnya.
Hal ini, kata dia, terlihat dari catatan BI, yang menunjukkan temuan uang palsu pada triwulan IV 2015 mencapai 1.372 lembar. Kemudian pada 2016 mencapai 1.222 lembar dan pada 2017 hanya 759 lembar.
Lanjutnya, sehingga terkait adanya informasi uang pecahan Rp 200 ribu, jelas dipastikan hal tersebut hoax.
Sebab BI pun belum ada rencana untuk mencetak uang pecahan tersebut.
“Ya sampai sekarang ini, uang rupiah pecahan terbesar ya Rp 100 ribu kertas itu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap uang pecahan baru yang akan dikeluarkan BI, mereka mengeluarkan pernyataan resmi baik melalui media massa maupun website bi.go.id.
Harapannya, masyarakat dapat menemukan informasi lengkap terkait uang Rupiah, termasuk ciri keaslian Rupiah sampai dengan specimen fisik uang yang beredar melalui minisite tentang rupiah.
Bisa Tukar Uang di BI
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana, menjelaskan bahwa masyarakat bisa menukarkan uang Rupiah lusuh, rusak, atau uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat.
“Atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang,” katanya.
Lanjutnya, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
Kemudian Bank Indonesia atau pihak lain yang disetujui Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan Uang Rusak, akan menerima uang apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.
Serta memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan. “Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Cik, memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bank-indonesia_20170228_142353.jpg)