Tidak Diizinkan Masuk Kamar, Gede Dedi Nekat Bakar Indekos Saat Sang Pacar Berada Dalam Kamar

Karena tidak berhasil masuk dan menemui saksi korban, kemudian terdakwa dengan sengaja menumpahkan tanah dan minum beralkohol ke kamar kos pacarnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Ilustrasi kebakaran 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Gede Dedi Setiawan (18) menyesali dan mengakui terus terang jika dirinya telah membakar kamar kos milik Um Hayati alias Umay Saroh (saksi korban sekaligus pacar terdakwa).

Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan di restoran ini pun memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.

Demikian disampaikan terdakwa I Gede Dedi melalui pembelaan lisannya, menangapi tuntutan pidana satu tahun dan enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (14/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca: TAK DISANGKA! Begini Cara Wanita Ini Ajak 4 Anaknya Jadi Pelaku Bom 3 Gereja di Surabaya

Baca: Foto Wanita Bercadar Viral, Polisi Telah Datangi Rumahnya di Kawasan Denpasar Ini

Baca: Roy Kiyoshi Tiba-tiba Histeris Ketika Berada Disamping Lucinta Luna, Bakar Itu

Tak hanya terdakwa, penasihat hukumnya yakni Dody Arta Kariawan juga mengajukan pembelaan lisan.

Intinya, dipaparkan Dody bahwa terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, masih muda, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Saya menyesal yang mulia. Saya dari keluarga tidak mampu. Saya juga ada keinginan untuk ikut Kejar Paket karena sebelumnya putus sekolah," pinta terdakwa Gede Dedi kepada majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.

Terhadap pembelaan, baik dari terdakwa dan penasihat hukumnya, Jaksa Kadek Wahyudi Ardika langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutannya.

Pun, kembali menanggapi, penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan lisannya.

Usai saling menanggapi sidang pun ditunda, dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Kadek Wahyudi menyatakan, terdakwa asal Karangasem yang tinggal di Kerobokan, Badung ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, sebagaimana diancam dalam Pasal 187 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut.

Dalam dakwaan kedua disebutkan, bahwa terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Dedi Setiawan, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Kadek Wahyudi.

Namun sebelum pada pokok tuntutan, Jaksa Kadek Wahyudi terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian secara materiil dan ketakutan bagi saksi korban Um Hayati alias Umay Saroh.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Telah adanya perdamaian antara terdakwa dan saksi korban Um Hayati alias Umay Saroh sebagaimana tercantum dalam surat perdamaian dan terlampir di berkas perkara," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved