Tidak Diizinkan Masuk Kamar, Gede Dedi Nekat Bakar Indekos Saat Sang Pacar Berada Dalam Kamar

Karena tidak berhasil masuk dan menemui saksi korban, kemudian terdakwa dengan sengaja menumpahkan tanah dan minum beralkohol ke kamar kos pacarnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Ilustrasi kebakaran 

Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, bahwa kasus ini berawal pada hari Senin 8 Januari 2018 sekira pukul 19.00 Wita, dimana terdakwa mendatangi saksi korban di kos Jalan Drupadi II, Seminyak, Kuta, Badung.

Saat itu terdakwa bermaksud untuk membicarakan masalah hubungannya dengan saksi korban.

Saksi korban sempat keluar dari kamar kosnya untuk membayar nasi goreng, dan dikuti oleh terdakwa.

Setelah membayar, saksi korban kembali ke kosnya dan masuk mengunci pintu kamarnya.

Sementara terdakwa yang sudah membawa barang-barang berupa tanah, minuman beralkohol, kertas tisu, korek gas datang ke kos saksi korban.

"Karena tidak berhasil masuk dan menemui saksi korban, kemudian terdakwa dengan sengaja menumpahkan tanah dan minum beralkohol ke kamar kos saksi korban melalui vetilasi jendela hingga membasahi kain penutup jendela," beber Jaksa Kadek Wahyudi.

Selanjutnya terdakwa menyalakan korek api gas, membakar kertas tisu yang kemudian dimasukan ke kamar kos saksi korban.

Mengetahui hal itu, saksi korban cepat-cepat menggeser kasur agar tidak terbakar, dan api pun padam dengan sendirinya.

Tak berhenti sampai di sana, terdakwa kembali membakar lintingan kertas dan memasukan ke kamar saksi korban melalui ventilasi jendela kamar.

Api pun kemudian membesar dan menyambar kain penutup jendela, tas, dan celana yang tergantung dibalik pintu kamar.

"Saksi korban yang berada di dalam kamar hanya diam dan menangis karena ketakutan. Saksi korban pun sempat merekam kejadian itu. Karena saksi korban juga tidak keluar dari kamarnya, terdakwa usai melakukan aksinya kemudian pergi dari kos itu," terang Jaksa Kadek Wahyudi.

Setelah itu, saksi korban memadamkan api dengan menyiramkan air dari kamar mandi.

Lalu membuka pintu kamarnya, agar asap dari kebakaran keluar dari kamar.

Namun tak lama berselang, terdakwa kembali datang ke kos saksi korban.

Terdakwa datang bersama saksi I Gede Wijendra dan melihat keadaan kamar kos saksi korban.

Usai kejadian itu, saksi korban melaporkan apa yang dialami kepada ibunya serta saksi I Wayan Nastra. Juga saksi korban menceritakan ke pemilik kos.

"Pada tangal 10 Januari 2018 saksi korban bersama orangtuanya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kuta. Tak berselang lama, terdakwa ditangkap oleh dua petugas kepolisian Polsek Kuta," ungkap Jaksa Kadek Wahyudi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved