Mereka Yang Diciduk Polisi Dan Kehilangan Pekerjaan Karena Sebut Bom Surabaya Rekayasa
Karena jari yang tidak bisa dikontrol di media sosial, mereka menjadi tersangka di kepolisian dan terancam kehilangan pekerjaan.
"Polres Simalungun masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan pelaku," pungkas Tatan
2. Dosen Universitas Sumatera Utara Jadi Tersangka

Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46) warga Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).
Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Himma mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya" kata Himma, dengan suara parau, Minggu (20/5/2018).
Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasang status yang disebut bukan miliknya itu.
Begitu membaca tulisan yang menyebutkan, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden", Himma langsung menyebarkannya.
Himma mengaku lupa dari akun siapa dia mengambil tulisan itu.'
"Ah, masa sih mungkin seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa-apa, spontanitas saja. Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka," kata dia.
Saat itu, Himma sempat pingsan.
Seorang perwira polisi, Kompol Elly Iswana Torech yang mendampingi lantas menangkap tubuh Himma.
Dibantu beberapa petugas lain, pelaku dipapah lalu didudukan ke kursi.
Tak lama dia kembali siuman.
Setelah mengetahui postingannya viral, pelaku langsung menutup akun Facebook-nya.
Namun, postingan itu sudah terlanjur di screenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.