Mereka Yang Diciduk Polisi Dan Kehilangan Pekerjaan Karena Sebut Bom Surabaya Rekayasa

Karena jari yang tidak bisa dikontrol di media sosial, mereka menjadi tersangka di kepolisian dan terancam kehilangan pekerjaan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
(JUNI KRISWANTO)
Anggota polisi berjaga di lokasi lokasi ledakan bom di gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018). 

"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka? Pelaku kita kenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi," kata Tatan.

Hasil pemeriksaan, lanjut Tatan, pelaku mengaku kecewa dengan pemerintahan saat ini yang menurut pelaku tidak sesuai janji saat kampanye dulu.

Pelaku kemudian menulis status tersebut pada 12 dan 13 Mei 2018, di rumahnya.

3. Kepala Sekolah Jadi Tersangka

FSA, oknum PNS Kabupaten Kayong Utara saat diperiksa petugas.
FSA, oknum PNS Kabupaten Kayong Utara saat diperiksa petugas. (KOMPAS.com/Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan)

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.

Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara.

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.

FSA (37) seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat terancam diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya yang akan menyikapi kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA.

Meski demikian, surat pemberhentian tersebut akan dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat penahanan dari kepolisian.

"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).

4. Pilot Garuda Dinonatifkan Karena Status Terkait Terorisme

Pilot Garuda Indonesia posting terkait bom Surabaya
Pilot Garuda Indonesia posting terkait bom Surabaya (Kolase)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved