Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Daging Anjing Dilarang untuk Dikonsumsi Menurut Nitisastra, Ini Alasannya

Dalam Lontar Dharma Caruban yang berisi tentang pangrincining ebatan atau resep makanan tidak ada disebutkan olahan dari daging anjing.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Grid.ID
Ilustrasi anjing 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam Pustaka Nitisastra pade ke-12, sargah kedua sebagaimana yang dibaca oleh Staf Pusat Kajian Lontar, Putu Eka Guna Yasa, daging anjing merupakan daging yang terlarang untuk dikonsumsi.

"Selain anjing, yang tidak patut untuk dimakan menurut Nitisastra ini adalah ulat, ular, dan katak," kata Guna.

Dan daging anjing ini juga sangat dilarang untuk dimakan seseorang yang ingin meningkatkan kualitas fisik mental dan spiritualnya.

Sehingga para sujana harus menghindari makanan tersebut karena dengan kualitas makanan yang bagus maka kualitas tubuh juga akan bagus.

"Karena kita yakini makanan yang kita makan akan menjadi lapisan terluar badan kita yang disebut anamayakosa. Sari-sari makanan akan menjadi sukla dan swanita. Menurut lontar Tutur Tatwa Wit dan Wraspati Tatwa, sukla merupakan benih sperma pada laki-laki dan swanita benih ovum pada perempuan sehingga otomatis dengan mengkonsumsi daging anjing yang dianggap dapat menyebabkan kekotoran itu juga akan mewariskan gen yang tidak baik yang kita wariskan saat proses pembuahan berlangsung pada anak kita, jadi tidak bagus kualitasnya," imbuhnya.

Selain itu, dalam Lontar Dharma Caruban yang berisi tentang pangrincining ebatan atau resep makanan tidak ada disebutkan olahan dari daging anjing.

Dalam lontar tersebut tidak ada disebutkan bumbu apa yang digunakan untuk mengolah daging anjing. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved