Sempat Menangis Jadi Tersangka, Kiki Hasibuan First Travel Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Atas Vonis tersebut, Kiki Hasibuan mengaku masih akan memikiran apakah dirinya melakukan bending atau tidak.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang kedua kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (26/2/2018). 

Menurut Rivai, Kiki merupakan seorang wanita yang berperawakan seperti pria dengan rambut bondol dengan beberapa tato menghiasi tubuhnya.

Dia dikenal sebagai Direktur Keuangan dari First Travel yang dibuat oleh kakaknya.

Penetapan tersangka oleh kepolisian kepada Kiki, dikatakan sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, karena yang bersangkutan mengetahui aliran dana dari calon jemaah yang digelapkan.

Namun, Rivai enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alat bukti apa saja yang telah dimiliki pihak kepolisian untuk menetapkan Kiki menjadi tersangka.

"Itu nanti biar atasan saja yang bicara," ujarnya lagi.

Rumah Kosong

Usai penahanan berlangsung pada Jumat (18/8/2017) dini hari pukul 02.00 WIB, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah Kiki Hasibuan yang berada di Jalan Kebagusan IV dalam, RT 10/04 No 55 D, Jakarta Selatan.

Rumah dua lantai itu, berdesain modern dengan dua pintu kecil di sebelah kanan dan kirinya.

Dipadu dengan cat berwarna abu-abu dan tembok kayu di depannya, tanpa pagar rumah.

Kediamannya berada di Cluster Vasa Kebagusan yang diisi hanya 12 unit itu.

Tidak ada barang-barang yang bisa dibawa oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Pasalnya, saat ini rumah itu dalam keadaan kosong.

Begitu juga dengan isinya seperti perabotan dan dokumen yang sudah tidak ada di dalam rumah.

"Kosong. Tidak ada yang bisa dibawa," jelas Kanit Subdit V Jatanwil Bareskrim Mabes Polri, AKBP Pol Rivai Arfan usai keluar dari rumah dua lantai itu. 

Seorang petugas keamanan setempat, Naim yang juga berada di lokasi, mengatakan seminggu yang lalu, Kiki pada pukul 03.00 WIB, membawa seluruh perabotan rumah menggunakan satu mobil pikap.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved