Curi Kabel Listrik di Proyek Yang Dikerjakannya, Dua Buruh Bangunan Diamankan Polisi
Modus yang digunakan pelaku dengan memotong kabel listrik menggunakan alat potong
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Yonatan (36) dan Edi Muryanto (39) nekat mencuri kabel listrik yang belum dialiri listrik di areal proyek PT Jumahera Tunas Jaya Kawasan Bali Pecatu Graha, Kuta Selatan saat malam hari ditengah pekerja beristirahat.
"Kami telah amankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, keduanya diamankan pada hari Selasa 19 Juni 2018 kemarin sekira pukul 15.30 WITA," jelas Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, Rabu (20/6/2018) sore.
Kompol Nengah Patrem menyampaikan hari Selasa pagi sekira pukul 07.00 WITA security datang ke tempat kerja dan mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian kabel listrik, dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Kuta Selatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP dan saksi-saksi mengarah kepada dua pekerja yang diduga sebagai pelaku. Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 10 juta," papar Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh. Nurul Yaqin.
Iptu Nurul Yaqin menambahkan barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku yakni enam gulung kabel warna putih ukuran 3 x 2.5, beberapa potong kulit kabel dan satu buah alat pemotong.
"Modus yang digunakan pelaku dengan memotong kabel listrik menggunakan alat potong. Aksinya dilakukan dinihari saat para pekerja lain istirahat tidur," ungkapnya.
Kini keduanya berada di Mapolsek Kuta Selatan dan dalam penyidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana maksimal 7 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pencurian_20180620_174410.jpg)