Ojek Online Ditolak Sebagai Angkutan Umum, 6 Orang di Pemerintahan Akan Digugat

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara

Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Kiri ke kanan: Kuasa hukum KATO Yudi Winarno, Koordinator Presidium KATO Said Iqbal, dan Sekretaris Jenderal KATO Yudi Arianto saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018). 

Selain itu, KATO juga akan mendorong revisi UU LLAJ masuk dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tahun 2019.

"Mendesak DPR membentuk panja (panitia kerja) dan pansus (panitia khusus) ojek online dan meminta masuk di Baleg 2019, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Said.

MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ojek "Online" Ditolak Sebagai Angkutan Umum, Jokowi Akan Digugat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved