Ojek Online Ditolak Sebagai Angkutan Umum, 6 Orang di Pemerintahan Akan Digugat
Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara
Selain itu, KATO juga akan mendorong revisi UU LLAJ masuk dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tahun 2019.
"Mendesak DPR membentuk panja (panitia kerja) dan pansus (panitia khusus) ojek online dan meminta masuk di Baleg 2019, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Said.
MK sebelumnya memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.
MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ojek "Online" Ditolak Sebagai Angkutan Umum, Jokowi Akan Digugat