Liputan Khusus
Kisah Penghuni Abadi Rumah Sakit Jiwa Bangli, Ditolak Keluarga Saat Dipulangkan Karena Alasan Ini
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (RSJ) di Bangli ternyata banyak yang ditolak oleh keluarga
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
Dari 10 pasein ODGJ di RS Bangli yang tidak bisa dipulangkan, satu di antaranya sebetulnya tidak pernah melakukan pembunuhan, ataupun perusakan yang membuat masyarakat tidak terancam.
Namun, pasien yang satu ini rupanya tidak memiliki tempat tinggal.
Dari data yang diperoleh Tribun Bali di RSJ Bangli, pasien ini ternyata adalah seorang warga negara Jepang yang kini sudah memiliki KTP Badung.
Sebelumnya, ia menikah dengan warga Bali di Negara, Jembrana, namum cerai.
"Nah sekarang dia tidak punya tempat tinggal. Sudah pernah kita pulangkan melalui Dinas Sosial Tabanan, tapi dikembalikan lagi ke sini karena tidak memiliki tempat tinggal," jelas Basudewa.
Ke-10 Pasien ODGJ yang tidak bisa pulang ini ada yang berasal dari Denpasar, Klungkung, Buleleleng, Bangli, Karangasem, Jembrana, dan Gianyar.
Skema Pembiayaan JKN
RSJ Bangli saat ini memiliki pasien rawat inap sebanyak 265 pasien dari 400 kamar tidur yang tersedia.
Sedangkan, jumlah penderita gangguan jiwa di Bali saat ini diperkirakan sebanyak 9-12 ribu jiwa yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Basudewa mengatakan, rata-rata pasien ODGJ di RS Bangli sudah ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembiayaannya berdasarkan paket skema pembiayaan yang telah ditetapkan dari program JKN.
Untuk pasien yang hanya mengalami gangguan jiwa gundah gelisah, cemas, dan sejenisnya hanya diberikan perawatan maksimal 42 hari.
Jika dalam waktu 42 si pasien masih memunculkan gejala-gejala gangguan kejiwaan, maka si pasien diberikan paket skema pembiayaan sub akut dengan masa perawatan selama dua bulan di RSJ Bangli.
Jika dalam dua skema pembiayaan itu si pasien masih juga belum mengalami perbaikan, atau masih ditemukan gejala, maka akan diberlakukan paket kronis, dengan masa perawatan selama enam bulan di RSJ Bangli.
"Jadi kalau dia dibayar oleh negara alias gratis, dia bisa dirawat sampai enam bulan saja. Itu skemanya. Rata-rata kami sekarang sudah dibawah 40 hari. Dulu sampai 60 harian. Sekarang sudah bisa mengejar. Tapi ini dengan berbagai program. Salah satu diobati dengan obat anti bingung, anti sedih, anti cemas, setelah dia tenang kemudian diberikan terapi rahbilitasi, pendekatan keluarga, kemudian baru disiapkan pulang," jelas Basudewa.
Dalam jangka waktu enam bulan, pihak rumah sakit biasanya mendiskusikan masalah pemulangan pasien dengan pihak keluarga pasien.