Ini Pengakuan Ibu Muda yang Habisi Bayi Kembar di Jalan Ratna Denpasar, Hanya Berselang 4 Menit
D Yang Membunuh Bayi Kembar Gunakan Alat Ini Lalu Dibuang, Pacar D Tidak Mengetahuinya!
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Dari sang Ibu inisial D diamankan pakaian yang terdapat bercak darah diduga darah dari bayi kembar yang dibunuh lalu dibuang olehnya.
Pelaku D diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 341, Pasal 342 dan Pasal 343 KUHP serta UU Perlindungan Anak pidana seumur hidup jika memang terbukti pembunuhan ini dilakukan secara berencana.
VKR Ditangkap
Seorang laki-laki berinisial VKR yang diduga sebagai pelaku yang membuang bayi bersama pasangan perempuannya berinisial D di Jalan Ratna Denpasar, Bali dibekuk aparat kepolisian di Desa Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (18/7/2018).
Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, SIK membenarkan itu kepada POS--KUPANG.COM (Tribun Network), Rabu (18/7/2018) siang.
Lelaki tersebut kata dia ditangkap pada pukul 10.30 Wita.
"Sudah ditangkap di Desa Pacar hari ini," kata Julisa.
Dijelaskannya, VKR ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian di Denpasar Bali.
Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian di Polres Mabar kata dia, VKR akhirnya berhasil dibekuk.
"Informasi lainnya terkait penangkapan ini akan kami sampaikan lagi," kata Julisa.