Ahok Target Nikah Lagi dan Berbisnis Saat Bebas Nanti, Soal Politik? Ini Bocoran Kakak Angkatnya
Kakak Angkat Ahok, Nana Riwayatie mengaku belum mengetahui pasti rencana Ahok saat nanti dinyatakan bebas.
Fifi mengatakan, memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai kapan Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada bulan Agustus.
Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana.
Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.
Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018.
Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta yang dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.
"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta. (tribun network/fik/git/wly)
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Nikah Jadi Target Utama dan Tak Berpolitik, Ini Bocoran dari Kakak Angkat Ahok