Korban Penebasan Gede Sila Dirawat Intensif di RSUD Buleleng, Polisi Tangkap Satu Pelaku Ini
Saat hendak ditangkap, pria pengangguran tersebut sempat berontak. Namun akhirnya ia berhasil digiring
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
"Kami belum menemukan pisau yang digunakan untuk menebas korban. Sementara pelaku dan korban ini saling kenal. Namun saat kejadian, mungkin karena masih syok sehingga korban tidak sadar betul dengan ingatannya. Setelah diinterogasi ke dua kalinya, ya korban membenarkan," tutup Kompol Juli.
Akibat perbuatannya, Agus diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara Kasubag Humas RSUD Buleleng, Budiantara mengatakan, hingga pukul 17.00 Wita kemarin, Gede Sila masih berada di ruangan operasi.
"Operasinya dimulai sejak pukul 12.00 Wita. Namun hingga sore yang bersangkutan masih berada di ruang operasi untuk menjalani observasi di ruang intensif sampai kondisinya stabil," ujarnya.
Sebelumnya, Gede Sila dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Buleleng, Rabu (8/8) dinihari.
Pria asal Lingkungan Bantang Banua, Kecamatan Sukasada, Buleleng tersebut menjadi korban penebasan oleh dua orang.
Akibat penganiayaan ini, ia mengalami luka akibat benda tajam di bagian leher dan tangannya. Ia pun harus menjalani rawat inap di RSUD Buleleng untuk penanganan luka yang dialami. (*)