Tenggak Miras di Areal Catur Muka, 3 Pengamen Diamankan Satpol PP
Tiga orang pengamen yang kedapatan minum minuman keras di areal Catur Muka Denpasar diamankan oleh anggota Satuan Pamong Praja Kota Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang pengamen yang kedapatan minum minuman keras di areal Catur Muka Denpasar diamankan oleh anggota Satuan Pamong Praja Kota Denpasar, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
Selain meminum miras mereka juga dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Bahkan pengamen ini juga tidak membawa identitas diri.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan saat ini ketiga pengamen tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk proses pemulangan setelah sebelumnya didata.
"Kita sudah serahkan ke Dinas Sosial Kota untuk proses pemulangan. Kan karena antar pulau ini," kata Sayoga.
Ia menambahkan pengamen ini ada yang berasal dari Kupang dan Jawa dengan usia 23 dan 25 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pengamen-diamankan-polisi_20180824_131926.jpg)