Gde Adi Gelapkan Iuran BPJS Rp 1,3 M, Terbongkar Setelah Ada Karyawan Mundur

Mantan Manager HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali ini divonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Gde Adi Pradana Putra yang tidak didampingi penasihat hukum langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/8). Mantan Manager HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali ini divonis satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun). Ia divonis lantaran terbukti bersalah menggelapkan uang iuran BPJS sekitar 250 karyawan selama setahun. Terungkap dalam surat dakwaan, nilai uang yang digelapkan terdakwa diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar. 

"Ternyata kwitansi yang diberikan ke saya itu palsu. Tanda tangannya pun ngarang," ungkap Wibowo. 

Terungkap Setelah Ada Karyawan Mundur

Pasca kejadian itu, saksi Wibowo lalu menemui terdakwa untuk menanyakan alasan tidak menyetorkan iuran BPJS selama setahun itu. Kala itu, terdakwa mengakui tidak membayarkan iuran.

"Dia mengakui dan saya kaget. Saya tanya juga buat apa uang itu, dia tidak bisa menjawabnya. Habis itu saya datang lagi ke BPJS untuk menanyakan berapa rincian dana yang tidak dibayarkan. Ternyata jumlahnya mencapai Rp 1,3 miliar," beber Wibowo.

Keterangan yang sama juga disampaikan saksi lainnya, Kemal. Kebetulan dia adalah Kepala Cabang PT Tatamulia Nusantara Indah untuk wilayah Bali.

Kemal menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada Agustus 2017. Itupun terungkap lantaran ada seorang karyawan yang akan mengundurkan diri.

Karyawan itu mencoba untuk melakukan klaim ke BPJS namun gagal karena diketahui belum ada pembayaran selama setahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved