Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terbukti Lakukan Pemufakatan Jahat Narkotik, Oknum Sipir Lapas Kerobokan Divonis 8 Tahun Penjara

Fidel Ramos dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotik

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Fidel Ramos divonis 8 tahun penjara. Pria yang saat ditangkap bekerja sebagai sipir Lapas Kerobokan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fidel Ramos Sipayung (27) melalui tim penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (29/8/2018).

Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal yang sama.

Fidel Ramos yang sebelumnya berprofesi sebagai Polisi Khusus (Polsus) atau sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan divonis delapan tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotik.

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, kami selaku penasehat hukum menyatakan menerima (vonis)," ujar Raymond Simamora di hadapan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan, Jaksa Eddy Arta Wijaya menuntut Fidel Ramos dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Selain itu, Fidel Ramos juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fidel Ramos dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda Rp 1,5 miliar, subsider empat bulan penjara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Engeliky.

Diberitakan sebelumnya, terungkap saat pembacaan surat dakwaan awal mula ditangkapnya Fidel Ramos berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Dari informasi itu dikatakan bahwa di sekitar area parkiran Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sering digunakan melakukan peredaran narkotik.

Berbekal informasi itu, petugas BNNP Bali, Senin 12 Februari 2018 melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar parkiran lapas.

Lalu petugas melihat terdakwa Fidel Ramos baru keluar dari lapas, menuju jalan raya menenteng kantong plastik transparan yang berisi gelas plastik.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved