Breaking News

FBI Kembalikan Barang Bukti ke Denpasar Terkait Pembunuhan WN Amerika Sheila Von Weise

Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Anggota FBI mengecek kembali barang bukti yang disaksikan oleh sejumlah jaksa Kejari Denpasar, sebelum menyerahkannya di Kejari Denpasar, Rabu (19/9/2018 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua orang perwakilan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan RI.

Proses pengembalian dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (19/9/2018).

Pengembalian sejumlah barang bukti ini terkait perkara pembunuhan Warga Negara (WN) Amerika Serikat, Sheila Von Weise.

Seperti diketahui, Sheila Von Weise ditemukan meninggal dalam sebuah koper di St. Regis Hotel Bali, pada Agustus 2014.

Barang bukti sebanyak 42 item yang terbungkus 8 kardus coklat itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih nopol DK 1505 FB dan Toyota Kijang Innova nopol DK 1733 BS.

Sebelum resmi diserahterimakan, pihak FBI terlebih dahulu mendata ulang barang bukti tersebut di hadapan sejumlah jaksa Kejari Denpasar, serta awak media.

Dari 42 barang bukti itu diantaranya, beberapa koper yang salah satunya digunakan terpidana Heather Mack dan pacarnya, Tommy Schaefer untuk menaruh jenazah Sheila Von Weise.

Heather sendiri adalah anak kandung korban (Sheila).

Dalam perkara pembunuhan Sheila, Heather telah dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.

Sedangkan Tommy dijatuhi pidana penjara 18 tahun penjara.

Keduanya kini masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.

Ada pula barang bukti berupa koper, telepon seluler, laptop, serta barang pribadi milik Sheila, Heather dan Tommy.

Usai mendata, pihak FBI dan kejaksaan mendatangani berita acara serah terima barang bukti.

"Pengembalian barang bukti ini, karena sebelumnya dipinjamkan ke FBI terkait perkara pembunuhan WN Amerika Serikat atas mana Sheila Von Weise tiga tahun lalu di Bali," jelas Kepala Kejari Denpasar, Sila Halolongan Pulungan di hadapan awak media.

"Peminjaman barang bukti ini ada kaitannya dengan perkara yang terjadi di Amerika. Perkara yang terjadi di sini (Bali) yang dilakukan oleh Heather dan Tommy dengan perkara di Amerika saling berkaitan. Sehingga diperlukan barang bukti oleh pihak FBI," imbuhnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved