Beredar Video Pelatih LKBB Tampar Dua Siswi SMPN 1 Kediri Tabanan, Kepsek: Siswa yang Pilih Ditampar
Media sosial instagram kembali diramaikan beredarnya video dua orang perempuan yang ditampar oleh seorang laki-laki, Senin (24/9).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ady Sucipto
Suartini pun mengakui tidak mengetahui pasti siapa yang merekam ataupun menyebarluaskan video adegan tersebut.
Padahal, seluruh siswinya tersebut tidak merasa keberatan karena sudah sesuai dengan kesepakatan.
“Malah mereka kecewa video itu tersebar karena niatnya memang untuk berlatih supaya bisa memertahankan juara LKBB kembali,” katanya.
Mengenai solusi, dia berjanji akan menyelesaikannya secara internal dengan memertemukan pelatih, siswa, orangtua, dan jajaran sekolah.
"Siswi seluruhnya akan kami pertemukan dengan pelatih. Kami akan selesaikan interen,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gede Susila, menyarankan kasus ini tak terlulang lagi. Kegiatan pembinaaan harus dengan cara yang berkarakter.
Misalnya menggunakan sanksi memperkuat mental seperti push up atau cara yang lain.
"Karena dengan kekerasan fisik seperti ringan tangan ini tidak boleh dilakukan," katanya.
Dia berharap pihak sekolah segera melakukan pembahasan terkait peristiwa ini. "Tolong diselesaikan dengan baik supaya kasus serupa tidak terulang kembali," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, I Kadek Ariasa, mengatakan UU Perlindungan Anak maupun Perda Perlindungan Anak sudah tertulis dengan tegas dan jelas bahwa tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun baik secara psikis, terlebih sampai ada fisik terhadap anak dalam kegiatan apapun di dunia pendidikan maupun di kehidupan lain.
"Kami harapkan dari bidang pendidikan agar semua pihak menjadikan hal ini sebagai perhatian serius dengan konsisten penuh komitmen dan kesadaran bersama," katanya saat dihubungi.
Menurut Ariasa, peristiwa seperti itu benar-benar merusak citra pendidikan di Bali.
Dia melanjutkan, sudah tidak pantas pendidikan disiplin dalam LKKB dilakukan dengan cara militer.
“Pada prinsipnya, kejadian yang terjadi di SMPN 1 Kediri saat dilakukan LKBB sudah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak. Apalagi bentuk kekerasan fisik dilakukan terhadap siswa sudah termasuk kekerasan kepada anak,” jelasnya.
Dia menyebutkan, peristiwa tersebut menjadi atensi di KPPAD Bali, dan akan segera datang ke SMPN 1 Kediri untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan pendidikan disiplin dalam bidang pendidikan.