Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mendekam di Tahanan, Ratna Sarumpaet Sebut Dua Permintaan Ini

Hal itu disampaikan oleh Insank Nasrudin, kuasa hukum dari Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10/2018).

Editor: Eviera Paramita Sandi
(Kompas.com/Rima Wahyuningrum)
Aktivis Ratna Sarumpet ditahan, Jumat (5/10/2018). 

TRIBUN-BALI.COM - Ratna Sarumpaet sudah mendekam di tahanan Jatanras, sejak Kamis (4/10/2018).

Selama di dalam tahanan, ibunda Atiqah Hasiholan itu sejauh ini memiliki 2 permintaan.

Pertama, dia minta untuk dibawakan obat, demi menjaga kondisi tubuhnya.

Hal itu disampaikan oleh Insank Nasrudin, kuasa hukum dari Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10/2018).

"Ya banyak ya (obatnya). Yang rutin dia harus konsumsi," ujar Insank Nasrudin di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Untuk kondisi tubuhnya, Insank menegaskan bahwa Ratna Sarumpaet dengan keadaan baik-baik saja.

Kendati demikian, Insank mengaku tidak mengetahui pasti terakit fungsi obat yang dikonsumsi kliennya itu.

Tidak hanya obat, ada hal lain yang juga masuk dalam daftar permintaan

Di antaranya yakni minta dibawakan pakaian ganti, kepada pengacaranya itu.

Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis, (4/10/2018) malam.

Ratna Sarumpaet ditangkap di ruang tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak check-in.

Menurut pihak Kepolisian, Ratna Sarumpaet ditangkap karena dianggap hendak melarikan diri dari proses pemeriksaan.

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia (Ratna Sarumpaet) mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, seperti yang sudah dilansir oleh Kompas.com.

Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Ratna Sarumpaet langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Kabar pemeriksaan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di tayangan Kompas TV.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved