Satpol PP Kota Denpasar Pulangkan Tiga Anak Punk dan Gepeng ke Daerah Asalnya
Satpol PP Kota Denpasar mengamankan tiga orang anak punk di kawasan Kota Denpasar
Penulis: Hisyam Mudin | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan tiga orang anak punk di kawasan Kota Denpasar, tepatnya di traffic light simpang Jalan Bulu Indah, Mahendradata, Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 23.00 WITA malam tadi.
Pengamanan ini menindaklanjuti Perda nomor 1 tahun 2015, pasal 32 tentang ketertiban umum dan kegaduhan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, sesuai peraturan daerah (perda), apapun itu yang berpotensi terjadinya gangguan ketertiban umum dan sosial akan ditertibkan dan diamankan.
"Apapun itu yang berpotensi membuat resah masyarakat, dan memang mereka ini tidak memiliki pekerjaan yang jelas, kemudian domisilinya juga tidak jelas, badan mereka juga penuh tato, seram ya orang takut jadinya, pada intinya sudah meresahkan masyarakat," kata Dewa Sayoga saat ditemui Tribun Bali di ruang kerjanya, Kamis (18/10/2018).
Ketiga anak punk ini diketahui berasal dari provinsi Jawa Timur atau luar pulau Bali.
Mereka diantaranya, Gunawan (32), asal Sumbertimo, Malang; Oni Saputra (22), asal Tambak Sawah, Surabaya; dan Atim Mohammad Ali Akbar (26), asal Jember.
Di lokasi yang sama, pihaknya juga mengamankan satu orang gepeng (gelandangan dan pengemis) yang diketahui bernama Sugeng (40), asal Semarang, Jawa Tengah.
Saat diamankan para anak punk dan gepeng ini sama sekali tidak melakukan perlawanan dan bahkan ikut selfie dengan petugas.
"Tadi malam ada empat orang yang diamankan. Tidak ada perlawanan karena mereka paham dan ikut selfie," katanya.
Menurut Sayoga, dari hasil interogasi, para anak punk dan gepeng ini datang ke Bali sejak seminggu yang lalu dengan tujuan mencari kerja.
Selama seminggu ini mereka tinggal dan tidur di pinggir jalan atau pinggir-pinggir toko.
"Mereka iseng-iseng cari kerja, katanya ada temannya kerja di Kuta tapi kok keliarannya di Denpasar. Ini tidak ada pekerjaan jelas, dan belum dapat kontrakan sehingga berkeliaran di jalan. Yang jelas kami tidak melarang siapapun mencari rejeki, tapi perlu diperhatikan dimana yang boleh dan tidak boleh," imbuhnya.
Pihaknya khawatir, jika tidak ditertibkan dan diamankan, para anak punk dan gepeng yang tidak memiliki pekerjaa dan tempat tinggal yang jelas ini, bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kalau keliaran di pinggir toko atau di jalan-jalan ya khawatir hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka ini kenalan di jalan, jadi awalnya tidak saling kenal," katanya.
Pengamanan ini kata Sayoga, berawal dari pengaduan masyarakat saat pihaknya sedang berpatroli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/satpol-pp-mengamankan-anak-punk-dan-gepeng_20181018_144051.jpg)