Cegah Kekerasan Seksual, Sosialisasi UU Kebiri dan PP Restitusi Terus Digencarkan
Selain pelaku yang tidak dikenal, kasus ini pun banyak melibatkan para pelaku yang justru dikenal baik oleh si korban.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
Tumpas Kekerasan Seksual Anak Melalui Sosialisasi UU Kebiri dan PP Restitusi
TRIBUN-BALI.COM, PADANG - Saat ini kasus kekerasan seksual anak terus meningkat.
Luar biasanya, kasus tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku yang justru.
Selain pelaku yang tidak dikenal, kasus ini pun banyak melibatkan para pelaku yang justru dikenal baik oleh si korban.
Untuk menangani hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Sosialisasi pun dilakukan yang bertujuan memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat dan aparat penegak hukum (APH).
Penetapan UU 17 Tahun 2016 dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual anak melalui hukuman tambahan, agar mencegah kasus serupa terulang lagi.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Hasan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan pemerintah wajib menyosialisasikan UU kepada masyarakat, agar masyarakat mau berpartisipasi dalam melakukan pencegahan dan respon dini ketika anak menjadi korban kekerasan.
“Dalam UU tersebut, tidak hanya memberikan sanksi pidana pokok berupa hukuman penjara dan denda kepada pelaku, melainkan juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik, yang disertai dengan rehabilitasi,” ujar Hasan dalam paparannya pada Sosialisasi UU Perlindungan Anak di Kota Padang, Sumatera Barat, melalui rilis yang diterima Tribun-Bali.com, Jumat (19/10/2018).
Ia menyampaikan, bahwa UU ini merevisi pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, terkait pemberian sanksi tambahan bagi pelaku tindak pidana yaitu memberikan sanksi pidana lebih berat.
Tidak hanya 5 hingga 15 tahun, melainkan hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pada hari dan tempat yang sama, Kemen PPPA juga melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah, serta APH untuk mau mengimplementasikan PP restitusi dalam proses hukum bagi anak korban tindak pidana di daerah, termasuk di Sumatera Barat.
“Restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban. Restitusi diberikan kepada anak berhadapan dengan hukum; anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual; anak korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang; anak korban kekerasan fisik atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual,” ungkap Hasan
Hasan menambahkan, bahwa pihak yang dapat mengajukan restitusi yaitu anak korban, orangtua/wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20170215_175904.jpg)