Cegah Kekerasan Seksual, Sosialisasi UU Kebiri dan PP Restitusi Terus Digencarkan
Selain pelaku yang tidak dikenal, kasus ini pun banyak melibatkan para pelaku yang justru dikenal baik oleh si korban.
Tayang:
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
Pengajuan restitusi minimal harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan jumlah restitusi yang diminta.
Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan, dilakukan penyidik atau penuntut umum atau setelah putusan pengadilan, melalui LPSK.
“Melalui sosialisasi ini, saya harap seluruh masyarakat memahami adanya hak korban untuk mendapatkan restitusi dan APH, penyidik atau penuntun umum dapat membantu pihak korban untuk mendapat restitusi, dengan menyampaikan hak korban saat dimulainya proses penyidikan dan penuntutan,” tutup Hasan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20170215_175904.jpg)