Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Cegah Kekerasan Seksual, Sosialisasi UU Kebiri dan PP Restitusi Terus Digencarkan

Selain pelaku yang tidak dikenal, kasus ini pun banyak melibatkan para pelaku yang justru dikenal baik oleh si korban.

Tayang:
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
NET
Ilustrasi pencabulan 

Pengajuan restitusi minimal harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan jumlah restitusi yang diminta.

Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan, dilakukan penyidik atau penuntut umum atau setelah putusan pengadilan, melalui LPSK.

“Melalui sosialisasi ini, saya harap seluruh masyarakat memahami adanya hak korban untuk mendapatkan restitusi dan APH, penyidik atau penuntun umum dapat membantu pihak korban untuk mendapat restitusi, dengan menyampaikan hak korban saat dimulainya proses penyidikan dan penuntutan,” tutup Hasan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved