Demi Berfoya-foya, Ni Luh Dentri Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji ini Berulang Kali
Demi Berfoya-foya, Ni Luh Dentri Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji ini Berulang Kali
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya di Baluk, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.00 siang.
Tersangka tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mengambil uang majikannya lima kali, meskipun tidak ingat sejak kapan.
"Pencurian itu dilakukan di waktu kosong. Waktu majikannya tidak ada di toko. Jadi sekitar jam 9 atau 10. Pokoknya antara jam itu," paparnya.
Selain tersangka dan barang bukti, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mencuri oleh tersangka, yakni moyor Yamaha Mio DK 5668 WY.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita Terkait