Demi Berfoya-foya, Ni Luh Dentri Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji ini Berulang Kali

Demi Berfoya-foya, Ni Luh Dentri Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji ini Berulang Kali

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi- foto tak terkait berita. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya di Baluk, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.00 siang.

Tersangka tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.

Ia mengaku mengambil uang majikannya lima kali, meskipun tidak ingat sejak kapan.

"Pencurian itu dilakukan di waktu kosong. Waktu majikannya tidak ada di toko. Jadi sekitar jam 9 atau 10. Pokoknya antara jam itu," paparnya.

Selain tersangka dan barang bukti, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mencuri oleh tersangka, yakni moyor Yamaha Mio DK 5668 WY.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved