Sejoli Ditangkap di Denpasar, Korban Tak Menyangka 'Dikerjain' di ATM, Aksinya Lintas Provinsi
Sejoli Ditangkap di Denpasar, Korban Tak Menyangka Sedang 'Dikerjain' di ATM, Aksinya Lintas Provinsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yones Anggara (26) hanya menganggukan kepala dan mengakui terus terang perbuatannya.
Ia tidak sendiri duduk di kursi pesakitan, adalah kekasihnya yaitu Yanti (19) ikut disidangkan.
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana percobaan pencurian dan pemberatan, berupa pembobolan mesin dan kartu ATM.
Baca: Demi Berfoya-foya, Ni Luh Dentri Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji ini Berulang Kali
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (22/10/2018), kedua sejoli ini dituntut pidana penjara selama setahun tiga bulan (15 bulan).
Terhadap tuntutan itu, keduanya memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
"Saya minta keringanan pak hakim," pinta Yones kepada majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.
Baca: Ngayah di Pura Berubah Duka, Dewa Nyoman Meninggal Dunia Setelah Lakukan Hal ini
Hal senada juga disampaikan Yanti.
Menanggapi pembelaan lisan dari kedua terdakwa, Jaksa Cok Intan menegaskan tetap pada tuntutan.
Usai saling menanggapi, majelis hakim pun menunda sidang.
Baca: Siva Aprilia Viral Setelah Video Bagian Sensitifnya Tersenggol, Ternyata Aktif di Dunia Malam
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan putusan.
Sementara dalam surat tuntutan Jaksa Con Intan menyatakan, kedua terdakwa dinilai telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pencurian dan pemberatan, berupa pembobolan mesin dan kartu ATM.
Keduanya pun dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Baca: Lina Datangi Rumah Sule Malam-malam, Tak Disangka ini yang Terjadi
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing setahun dan tiga bulan (15 bulan). Dikurangi selama keduanya menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Cok Intan.
Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan Senin 2 Juli 2018 lalu di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di mini market Ary's Mikro di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.
Sejoli ini berkomplot melakukan aksi percobaan pembobolan baik pada kartu maupun mesin ATM (anjungan tunai mandiri).