Sejoli Ditangkap di Denpasar, Korban Tak Menyangka 'Dikerjain' di ATM, Aksinya Lintas Provinsi

Sejoli Ditangkap di Denpasar, Korban Tak Menyangka Sedang 'Dikerjain' di ATM, Aksinya Lintas Provinsi

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yones Anggara (26) hanya menganggukan kepala dan mengakui terus terang perbuatannya.

Ia tidak sendiri duduk di kursi pesakitan, adalah kekasihnya yaitu Yanti (19) ikut disidangkan.

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana percobaan pencurian dan pemberatan, berupa pembobolan mesin dan kartu ATM.

Baca: Demi Berfoya-foya, Ni Luh Dentri Nekat Lakukan Hal Tak Terpuji ini Berulang Kali

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (22/10/2018), kedua sejoli ini dituntut pidana penjara selama setahun tiga bulan (15 bulan).

Terhadap tuntutan itu, keduanya memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.

"Saya minta keringanan pak hakim," pinta Yones kepada majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.

Baca: Ngayah di Pura Berubah Duka, Dewa Nyoman Meninggal Dunia Setelah Lakukan Hal ini

Hal senada juga disampaikan Yanti.

Menanggapi pembelaan lisan dari kedua terdakwa, Jaksa Cok Intan menegaskan tetap pada tuntutan.

Usai saling menanggapi, majelis hakim pun menunda sidang.

Baca: Siva Aprilia Viral Setelah Video Bagian Sensitifnya Tersenggol, Ternyata Aktif di Dunia Malam

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan putusan.

Sementara dalam surat tuntutan Jaksa Con Intan menyatakan, kedua terdakwa dinilai telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pencurian dan pemberatan, berupa pembobolan mesin dan kartu ATM.

Keduanya pun dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca: Lina Datangi Rumah Sule Malam-malam, Tak Disangka ini yang Terjadi

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing setahun dan tiga bulan (15 bulan). Dikurangi selama keduanya menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Cok Intan.

Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan Senin 2 Juli 2018 lalu di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri di mini market Ary's Mikro di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Sejoli ini berkomplot melakukan aksi percobaan pembobolan baik pada kartu maupun mesin ATM (anjungan tunai mandiri).

Tidak hanya beraksi di Bali, keduanya juga beraksi di sejumlah wilayah seperti Bogor, Yogyakarta, dan Jakarta.

Namun petualangan mereka berakhir di tangan tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) saat hendak beraksi di TKP ketiga, pada Senin 2 Juli 2018.

Sebelumnya, mereka beraksi di ruang ATM BNI area SPBU samping McDonald Jalan Teuku Umar, Minggu 1 Juli 2018 dan ATM Mandiri di area Ary's Mikro Mart, Jalan Buana Raya, Denpasar, Senin 2 Juli 2018.

Dalam aksinya, Yones turun dari motor berpura-pura bertransaksi di ATM.

Sedangkan Yanti mengawasi di atas motor yang disewanya.

Sebelum pada target korban, terdakwa Yanes terlebih dahulu mengganjal lubang kartu pada mesin ATM dengan potongan botol air mineral, sebagaimana dilakukan di TKP I.

Begitu ada calon korban datang, dia keluar ruangan.

Begitu target masuk, dan tahu mengalami kendala karena tak tau kartu ATMnya terganjal.

"Terdakwa kemudian pura-pura menawarkan bantuan untuk mencoba melakukan transaksi ulang. Tanpa curiga, korban yang diminta mengulangi menyebutkan pin ATMnya pun mengikuti," beber jaksa Cok Intan kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Akibatnya kartu ATM korban bukannya keluar, namun justru terdorong atau tertelan mesin saking lamanya terganjal.

Melihat korban panik, terdakwa menyarankan korban hubungi call center bank tersebut namun diberikan nomor call center palsu.

"Korban lagi-lagi percaya, lalu korban pergi meninggalkan TKP," terang Jaksa Cok Intan.

Para terdakwa pura-pura ikut pergi dengan motornya.

Namun, berselang beberapa menit kedua terdakwa kembali lagi, dan mencongkel dengan obeng pada saku mesin tempat kartu ATM tersebut.

"Yang dicongkel saku tempat kartunya bukan tempat uangnya," tegas Jaksa. Begitu berhasil, terdakwa langsung melakukan transaksi menguras isi kartu ATM korban dengan PIN yang sudah diingatnya sebelumnya.

Aksi yang sama diulangi esok harinya dengan modus yang sama dan berhasil.

Tak puas dengan satu korban, mereka kembali beraksi lokasinya tak jauh dari TKP Jalan Teuku Umar.

Sebelum memulai aksinya, keduanya langsung diringkus Tim Opsnal Polsek Denbar yang telah melalukan pengintaian.

Sementara dari pengakuan kedua terdakwa, sengaja ke Bali memang untuk melakukan kejahatan.

Kedua pengangguran ini mengaku belajar tehnik bobol ATM tersebut dari internet. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved