Dimintai Tolong Jemput Pacar Saudaranya, Pria Beristri ini Malah Rudapaksa Sang Gadis di Kebun Jeruk

Dimintai Tolong Jemput Pacar Saudaranya, Pria Beristri ini Malah Rudapaksa Sang Gadis di Kebun Jeruk

NET
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBER - Polisi menangkap Abdul Rohim (27) warga Kecamatan Umbulsari, Jember dalam perkara dugaan perkosaan.

Polisi menangkap Rohim di rumahnya, Sabtu (3/11/2018) beberapa jam setelah mendapatkan laporan dari E (17) warga Kecamatan Semboro, Jember.

Rohim memerkosa E yang tidak lain pacar salah satu saudaranya.

Baca: Saat Bercerita Bareng Ida Bagus Ordi, Nyoman Wirana Tiba-tiba Minta Maaf, Bersujud Lalu Meninggal

Bahkan Rohim bisa bertemu E karena diminta pacar E untuk menjemputnya di salah satu kawasan di Kecamatan Semboro.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.

Baca: Usai Lepas Landas, Pesawat AirAsia Minta Kembali Mendarat di Bandara Ngurah Rai, Ini yang Terjadi

Rohim mendatangi E karena diminta oleh Sholeh, pacar E.

Sholeh memiliki hubungan kekerabatan dengan Rohim.

Baca: Dikira Tertidur, Ternyata Tentara ini Meninggal Dunia, Tubuh Serka Made Suastika Dikerumuni Lalat

E janjian dengan Sholeh untuk bertemu di kawasan tersebut.

Namun bukan Sholeh yang datang, namun Rohim.

Baca: Ibu Guru Paud Tewas di TKP, Hindari Tabrak Pick Up Hingga Terjatuh Lalu Dihantam Truk

Awalnya E tidak percaya jika Rohim orang yang disuruh Sholeh untuk menjemputnya.

Setelah berkomunikasi dengan Sholeh, barulah E percaya.

Apalagi ternyata E mengenal istri Rohim.

E pun mau dibonceng oleh Rohim untuk diantar ke rumah pacarnya di Kecamatan Umbulsari.

Tetapi di tengah perjalanan, masih di kawasan Kecamatan Semboro, tiba-tiba Rohim menghentikan sepeda motornya.

Dia lantas menarik E ke tepi kebun jeruk yang rimbun semak-semak.

Rohim pun mengancam E, melakukan tindak kekerasan dengan mendorong tubuhnya, sampai akhirnya memerkosa anak remaja itu.

Setelah memerkosa, Rohim mengantar E ke Umbulsari tetapi tidak mengantar sampai ke rumah sang pacar.

Dia menurunkan E di tepi jalan.

Seseorang kemudian menolong E yang kondisinya menyedihkan karena bajunya sobek dengan wajah ketakutan dan menangis.

Orang itu kemudian mengantar E pulang ke rumahnya.

Kepada sang ibu, E mengaku telah diperkosa oleh Rohim.

Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Semboro.

"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, dan memeriksa bukti-bukti, malam harinya kami tangkap tersangka di rumahnya," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibodo dalam rilis kepada media, Senin (5/11/2018).

Polisi menjerat Rohim memakai Pasal 81 junto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini Rohim mendekam di tahanan Mapolres Jember.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Perkosa Kekasih Saudaranya Sendiri, Pria di Jember Diringkus Polisi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved