Bupati Bangli Sebut Tak Ada Kendala Berarti Terkait Pemberian Dana Kelurahan
Pembuatan payung hukum pemanfaaatan dana kelurahan, kata Wardana membutuhkan proses cukup panjang
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Wacana pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana kelurahan agaknya sedikit mengalami kesulitan dalam pengaplikasiannya.
Ini disebabkan belum ada payung hukum yang pasti terkait penggunaannya.
Camat Bangli, I Wayan Wardana saat ditemui Kamis (8/11/2018), mengatakan bahwa kelurahan bukan merupakan daerah otonom, melainkan bagian dari kecamatan.
Sehingga kelurahan tidak memiliki kewenangan.
Adapun dengan pemberlakukan dana kelurahan, dipastikan dananya akan masuk melalui kecamatan.
Sedangkan kegiatan yang dijalankan di-cover melalui OPD kecamatan.
“Namanya mendapat uang, harus diikuti dengan program kegiatan. Dasar program kegiatan ini adalah kewenangan, sedangkan saat ini payung hukum pelaksanaan dana kelurahan sedang dibuat,” katanya.
Pembuatan payung hukum pemanfaaatan dana kelurahan, kata Wardana membutuhkan proses cukup panjang.
Mulai dari peraturan pemerintah (PP), peraturan mendagri, peraturan permenkeu, hingga peraturan bupati.
Disisi lain, Wardana berpandangan bahwa pemanfaatan dana serta pelaksanaan program jauh lebih mudah apabila berstatus desa.
Sebab desa memiliki otonomi serta aturan tersendiri.
Sehingga kewenangannya lebih besar dan leluasa untuk mengelola keuangannya dari berbagai sumber.
“Seperti Bantuan Keuangan Khusus (BKK) beberapa waktu lalu. Pelaksanaan di desa lebih mudah karena bisa langsung disalurkan. Sementara di kelurahan mengalami sedikit kendala karena uangnya berada di setda, dan kecamatan merupakan bagiannya. Dari segi aturan ini tidak boleh. Logikanya seperti pemerintah kabupaten membantu pemerintah kabupaten itu sendiri,” katanya.
Sementara Bupati Bangli, I Made Gianyar mengungkapkan tidak terlalu menjadi kendala berarti terhadap rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan dana kelurahan, mengingat saat ini empat kelurahan di Kabupaten Bangli sedang berproses perubahan status menjadi desa.
“Proses perubahan status itu akan tetap berjalan. Perdanya sudah ada, tinggal berproses di provinsi, selanjutnya Depdagri (Departemen Dalam Negeri) untuk mendapatkan kode desa. Sehingga sah perubahan statusnya,” ungkap Gianyar, Jumat (9/11/2018)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/camat-bangli-i-wayan-wardana-saat-ditemui-tribun-bali-kamis-8112018.jpg)