Dari 15 Tikungan Jadi 5 Tikungan, Peletakan Batu Pertama Shortcut Singaraja-Mengwitani

Pembangunan shortcut titik 5-6 yang juga disebut jalan baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani ini diprediksi akan memakan waktu selama 14 bulan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Grafis Tribun Bali/Prima
Jalur shortcut Singaraja-Mengwitani 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pembangunan shortcut titik 5-6 di wilayah Desa Wanagiri-Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, resmi dimulai pada Rabu (14/11/2018).

Hal ini ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Dusun Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Pembangunan shortcut titik 5-6 yang juga disebut jalan baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani ini diprediksi akan memakan waktu selama 14 bulan, atau berakhir pada 31 Desember 2019.

Pengerjaannya dilakukan oleh PT Adhi Cipta dengan konsep Kerja Sama Operasi (KSO), senilai Rp 140 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan Tabanan-Mengwitani-Singaraja, Ketut Payun Astapa, saat ditemui di sela-sela acara peletakkan batu pertama, kemarin.

Kata Payun, shortcut titik 5-6 ini dibangun sepanjang 1,95 kilometer, dengan lebar jalan 7 meter dan bahu jalan dua meter.

Jalan yang mulanya memiliki 15 tikungan, kini berkurang menjadi lima tikungan.

Pun untuk kecepatan jarak tempuh, dari yang awalnya 15-20 kilometer per jam, kini mampu ditempuh dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam.

"Untuk efisisensi jarak memang tidak terlaku signifikan. Namun dari segi waktu karena kecepatan bertambah, tentu dari eksisting yang tujuh menit, menjadi tiga menit. Yang jelas akan lebih nyaman, tikungan lebih sedikit dan tidak menanjak," terangnya.

Lalu bagaimana dengan status jalan yang lama?

"Nanti akan kami analisa lagi apakah masih di nasional atau bagaimana. Nanti kami masih lakukan analisa mengenai itu. Belum ada bahasan lebih jauh soal itu. Saat ini memang masih berstatus jalan nasional," jawab Payun.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya mengatakan, pembangunan infrastruktur shortcut Singaraja-Denpasar yang terdiri dari titik 1 sampai 10, ditargetkan rampung pada tahun 2021.

Untuk tahun ini dibangun titik 5-6, tahun depan titik 3-4, tahun 2020 titik 7-8, sedangkan tahun 2021 di titik 9-10 dan 1-2.

"Jika tahun 2021 APBN tidak bisa menggarap barengan di dua titik 9-10 dan 1-2, maka APBD Provinsi yang mengambil satu titiknya entah itu 9-10 atau 1-2, yang penting 2021 selesai semua," katanya.

Jika shortcut Singaraja-Mengwitani rampung, kata Koster, pihaknya akan fokus membangun shortcut atau tol Denpasar-Gilimanuk.

Pun dengan pembangunan bandara di Bali Utara, ia mengaku akan segera mewujudkannya dalam waktu tiga tahun kedepan.

"Untuk shortcut Denpasar-Gilimanuk juga sudah didesak terus oleh masyarakat Jembrana. Dengan selesainya shortcut Singaraja-Mengwitani ini, maka harapan saya bersamaan untuk persiapan pembangunan bandara di Bali Utara, mudah-udahan tidak ada masalah lagi. Selanjutnya untuk infrastruktur laut,  pelabuhan di Celukan Bawang, Benoa dan Karangasem, serta kebutuhan infrastruktur kereta api, mudah-udahan juga akan segera bisa terwujud," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng, Gusti Ngurah Pariatna Jaya mengungkapkan, hasil pengukuran luas lahan yang akan digunakan untuk membangun shortcut titik 5-6 telah diumumkan kepada masyarakat, sejak Selasa (13/11/2018) kemarin.

Luas lahan yang akan digunakan seluruhnya mencapai 10,8 hektare, terdiri dari 30 bidang tanah.

Setelah luasan lahan diumumkan kepada masyarakat, pihaknya akan memberikan tenggang waktu selama 14 hari bagi warga untuk menyampaikan keluh kesahnya.

Apabila warga tidak protes, barulah tim appraisal (tim ndependen penaksir harga tanah) bekerja.

"Jika hasil penilaian harga tanah keluar, baru kami lakukan musyawarah bentuk ganti rugi," jelasnya, sembari mengatakan sejauh ini tidak ada kendala yang dialami, bahkan masyarakat yang ada di Desa Pegayaman sangat mendukung program yang yang dijalankan oleh pemerintah.

Relakan Tanah Warisan

Pembangunan shortcut titik 5-6 ini disambut baik oleh warga Dusun Amerta Sari, Desa Pegayaman, bernama Sang Ketut Oka (68).

Pria yang juga berprofesi sebagai Jero Mangku Desa Adat Amerta Sari ini mengaku telah merelakan lahan seluas 60 are miliknya untuk dibangun shortcut.

Padahal kata Sang Oka, lahan miliknya yang digunakan untuk menanam kopi, bunga, pisang dan keladi itu berstatus sebagai tanah warisan.

Namun karena pemerintah telah berjanji akan mengganti rugi, Sang Oka bersama keluarganya pun setuju.

Ia berencana akan  menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli tanah di daerah lain.

"Yang penting uang ganti ruginya menguntungkan, tidak merugikan para petani ya setuju. Saya tidak tahu berapa harga tanah sekarang. Intinya berapa pun penawaran harga yang diberikan oleh pemerintah, asalkan tidak merugikan para petani saya menerima," tutupnya.

Shortcut IV Mulai 2019

Sementara itu, pembangunanan shortcut IV yang akan menghubungkan antara Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg dengan Desa Antosari, Selemadeg Barat, sudah mulai memasuki babak baru setelah sempat diwacanakan sejak 2016 lalu.

Tahun ini, akan dimulai dengan proses pembebasan lahan.

Jembatan di atas Sungai Yeh Otan ini akan memiliki panjang 600 meter dengan lebar sekitar 16 meter ini dan direncanakan mulai berjalan tahun 2019 mendatang.

“Saat ini kami di Pemkab Tabanan sudah melakukan tugas untuk penetapan lokasi. Nah dalam tahap ini didalamnya juga berisi tahapan pembebasan lahan-lahan yang akan terkena atau terdampak dari pembangunan shortcut tersebut,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan, Anak Agung Ngurah Agung Satria Tenaya, Rabu (14/11/2018).

Agung Satria melanjutkan, setelah tahap penetapan lokasi yang sudah dikeluarkan sejak 3 Oktober lalu ini, tahap selanjutnya akan dilanjutkan Satuan Kerja (Satker) Wilayah III, Dinas PUPR Bali untuk proses penjajakan penetapan ganti rugi dan mencari appraisal (pembebasan lahan).

“Pembahasan harga tanah dan penetapan ganti rugi untuk tanah warga yang kena. Tugas kami di Pemkab Tabanan hanya untuk penetapan lokasi saja yang sudah diumumkan di desa sejak 3 Oktober lalu,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya lahan warga yang didalamnya terdapat Merajan terdampak dengan proyek jembatan shortcut ini, Agung menyatakan untuk sementara hingga tahap penetapan lokasi tidak ada masalah.

Untuk ganti rugi akan dikaji terlebih dahulu dengan tim appraisal.

“Tidak ada masalah, sudah sesuai kesepakatan. Untuk ganti rugi baik dari pembangunan hingga pemelaspasan merajan itu sendiri ranahnya ada di tim appraisal yang sekaligus menentukan harga tanahnya di sana,” terangnya. (rtu/mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved