Satpol PP Segel Bengkel Cat Mobil di Jalan Tukad Balian, Ini Pelanggarannya Kata Petugas
Satpol PP Kota Denpasar melakukan Penyegelan bangunan serta kegiatan usaha bengkel cat mobil Tanjung Raya jalan Tukad Balian
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar melakukan Penyegelan bangunan serta kegiatan usaha bengkel cat mobil Tanjung Raya jalan Tukad Balian No. 123 Denpasar, Jumat (16/11/2018) sekitar pukul 09.30 Wita, pagi tadi.
Selain melaksanakan kegiatan itu, Satpol PP Kota Denpasar juga menggelar pembongkaran beberapa papan reklame di beberapa titik Kota Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga mengatakan kegiatan itu adalah rutinitas dari Satpol PP cuma terkhusus hari ini ditambah dengan penyegelan terhadap suatu bengkel di Jalan Tukad Balian.
"Ini kegiatan rutinitas kami. Cuma ada yang khusus pagi ini, yakni menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Denpasar bahwa ada suatu usaha yang akan kita segel. Karena itu sudah divonis juga, maka kita tindak lanjuti dengan penutupan," kata Dewa pagi tadi.
Dari informasi yang diterimanya, usaha tersebut mengganggu ketertiban umum juga karena tidak memiliki izin.
"Usaha ini melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dan usaha itu, sewaktu diperiksa terdahulu sama sekali belum memiliki izin. Baik itu izin tempat usaha dan izin lainnya," ucapnya.
Dari sepengetahuannya, bengkel cat tersebut baru pindah dari lokasi lain. Hanya saja, ujar dia, di tempat baru ini juga belum mengurus perizinannya.
"Kita juga sudah bina. Apalagi di satu sisi, Perda itu juga memberikan kesempatan masyarakat untuk berusaha tetapi kewajibannya kan harus ada izin dulu. Pembinaan sudah kita berikan, tetapi tidak diperhatikan sampai ke proses persidangan. Inikan sudah Tipiring juga dan tidak ada tanda-tanda perbaikan untuk mengurus perizinannya maka kita terpaksa hentikan," jelasnya merincikan. (*)